Batam

Hotel BCC, Tjipta : Conti Chandra Bukan Direktur, Hanya Masih Ada Saham

Juliadi | Selasa 28 Aug 2018 12:17 WIB | 5410



Terdakwa Tjipta Fudjiarta, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/8/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan lanjutan perkara penipuan dan penggelapan Hotel Batam City Condotel (BCC) memeriksa dan mendengarkan keterangan dari terdakwa Tjipta Fudjiarta, Selasa (28/8/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan memakai kemeja lengan panjang warna Biru, yang akan memberikan keterangan di depan majelis hakim Tumpal Sagala (Hakim Ketua), Yona Lamerosa Ketaren dan Taufik Abdul Halim Nainggolan (Hakim Anggota) Serta dua Penasehat hukum terdakwa Hendie Devitra dan Sabri Hamri. 

Yona Lamerosa Ketaren, menanyakan kepada terdakwa soal jabatan terdakwa sekarang dan siapa yang menjabat Direktur sekarang. Terdakwa menjawab jika jabatan ia masih Komisaris sedangkan Direktur sekarang di jabat anak terdakwa yang bernama Jenny, yang tinggal di Jakarta. 

"Saya pergi ke notaris tanggal 17 november 2011, di sana sudah ada rencana pengalihan saham, tapi dalam rapat itu tidak memenuhi syarat ada yang tidak hadir, walaupun ada tidak hadir rapat tetap jalan, "ujar Tjipta Fudjiarta. 

Menurut Tjipta Fudjiarta, saat di tanya Yona Lamerosa Ketaren, hingga saat hotel BCC masih tetap jalan dan masih ada orang yang menginap. kalau apartemen ada 123 unit, sedangkan yang sudah terjual 63 unit. 

"Apakah Conti Chandra, masih ada dalam kepengurusan di Hotel BCC dan Saham Conti Chandra masih ada? "tanya Taufik Abdul Halim Nainggolan, kepada terdakwa. 

Terdakwa mengatakan, jika Conti Chandra tidak lagi dalam kepengurusan (Direktur) di Hotel BCC, akan tetapi saham Conti Chandra masih ada 12,5 %, setiap kali  rapat terdakwa mengatakan Conti Chandra selalu di undang, ia selalu datang, tapi pernah saat Conti Chandra, di undang tidak hadir tapi Conti Chandra, kirim surat Inti surat dari bahwa Conti Chandra, tidak mengakui kepengurusan baru. 

Terdakwa juga mengungkapkan jika Hotel BCC memiliki hutang di Bank sebesar Rp. 70 Milyar, pada tanggal 17 November 2011 terdakwa mengaku jika ia di Batam dan bertemu para pemegang saham, sedangkan dari kesaksian para pemegang saham yang pernah di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada tanggal 17 November 2011 mereka tidak pernah ketemu dengan terdakwa. Namun terdakwa itu hanya ucapan para saksi saja, terdakwa juga mengatakan tujuan pertemuan tersebut untuk membahas RUPS pergantian direksi dan penjualan saham akte Nomor 3, Nomor 4, Nomor 5 dan Nomor 6. 

Pada pertemuan tersebut terdakwa juga mengakui jika sudah ada di konsepkan, terdakwa juga mengatakan kalau tanggal tanggal 17 November 2011 hanya Andreasi, yang tidak hadir serta dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan. 

"Pada tanggal 17 November 2011, apakah saudara Conti Chandra ada di situ dan apakah saudara juga ada di situ, apakah anak saudara punya saham, berapa saham anda?  "tanya Taufik Abdul Halim Nainggolan. 

Terdakwa mengatakan ya, mereka ada di sana, anak terdakwa tidak punya saham di Hotel BCC hanya dirinya saja yang memiliki saham di Hotel BCC sebesar 87,5 %, terdakwa juga mengaku jika ia tidak pernah mengusir Conti Chandra, tapi Conti Chandra sendiri yang membuat kekacauan. Terdakwa juga mengatakan saksi yang memberikan kesaksian dalam perkara tersebut, terdakwa mengatakan semuanya hanya dongeng. (Adi) 



Share on Social Media