Batam

Pembacaan Esepsi Dari Penasehat Hukum Jacobus Silaban

Juliadi | Jumat 24 Aug 2018 08:02 WIB | 4418

MEDSOS


Terdakwa Jacobus Silaban, SH


MATAKEPRI.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang di memberikan kesempatan Kepada  Empat orang Penasehat Hukum (Pendi Ujung, SH., Thamrin Pasaribu, SH., Rio Fernando, SH., dan Hasoloan Siburian, SH) terdakwa Jacobus Silaban, S.H, untuk membacakan Nota Keberatan (eksepsi) dalam  terkait perkara g Informasi dan transaksi Elektronik, Kamis (23/8/2018). 

Pokok inti dari esepsi tersebut yakni : 
1. Meminta dan memohon Kepada Majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya.
2. Menyatakan surat dakwaan nomor Reg. Perkara : PDM-324/Ruh.2/Batam/07/2018, Batal demi Hukum.
3. Menyatakan perkara aquo tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
4. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Menurut Penasehat hukum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH, dari 4 organisasi yang berbeda beda ini (Ikadin, Peradi Bistok Nadeak, Peradi Bali Dalo, dan Partai PSI) menyatakan, dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Serta Pendapat saksi Ahli Bahasa yang di hadirkan JPU, Pada Hal 1 bertentangan “ Undang-Undang yang didakwakan kepada Terdakwa yakni pelanggaran pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik. 

Dalam perkara ini bermula ketika terdakwa memposting tulisan/komentar dengan kata-kata “Yang keluar ini nampaknya BD sabu sabu ya” yang diikuti dengan emoticon berwarna kuning 2 buah. 

Atas postingan tersebut Saksi Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H, Wakapolda Kepri merasa terhina dengan kata-kata terdakwa di grup whatsapp FPK yang mengatakan“Yang keluar ini nampaknya BD sabu sabu ya” karena BD adalah singkatan dari bandar yang artinya seseorang yang menyediakan narkotika jenis sabu - sabu. (Adi) 



Share on Social Media