Batam

Bermain Game Ludo, Slamet Rayon Siahaan Cs, Di Amankan Polisi

Juliadi | Senin 20 Aug 2018 15:33 WIB | 3961



Para terdakwa perkara kejahatan perjudian setelah selesai persidangan di PN Batam, Batam Center, (20/8/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha, SH, tidak bisa hadir dalam persidangan perkara kejahatan perjudian yang di lakukan terdakwa I Selamat Rayon Siahaan, terdakwa II Sona Martumbur Siahaam, terdakwa III Johanes Saragih dan terdakwa IV Riko Benget Nababan, Senin (20/8/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Hakim ketua Renni Pittua Ambarita, SH, bertanya Kepada JPU Zulna Yosepha, SH. "Apakah agenda persidangan pertama terdakwa, JPU Zulna Yosepha, SH menjawab pembacaan dakwaan yang mulia. 

Kemudian JPU Zulna Yosepha, SH, membacakan dakwaan. Jumat  (25/5/2018) sekira pukul 20.00 WIB para terdakwa sedang berada di Warung Tambal Ban Pinggir Jalan depan Ruko Pandawa Kec. Batu Aji Kota Batam, lalu terdakwa I membuka aplikasi permainan game ludo di Handphone merk Himax mencari game ludo dengan 4 (empat) orang pemain.

Lalu terdakwa I memilih kolom warna kuning terdakwa II memilih kolom warna biru terdakwa III  memilih kolom warna hijau terdakwa IV memilih warna merah. Lalu para terdakwa bermain dengan untung-untungana sebagai pemenang dengan cara : menekan tombol yang ada di kolomnya masing-masing jika pemain mendapat anak ludonya 6 (enam) buah pemain itulah yang berhak bermain pertama.

Lalu para terdakwa menekan tombol yang ada di kolomnya masing-masing dan apabila salah seorang pemain dapat memasukkan anak ludonya ke kolom tengah maka dia sebagai pemenang.   Bahwa jika ada yang menang maka 3 orang pemain membayar masing-masing Rp. 1.000 dan setelah itu permainan ludonya dimulai kembali. 

Pukul 20.00 Wib ketika para terdakwa sedang bermain ludo datang saksi Yuniaro Zebua, saksi Daniel Depari dan saksi Viko Putra Putra Meisa (masing-masing saksi penangkapan dari Kepolisian RI) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa. 

Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone merk Hymax warna merah, uang sebesar Rp. 688.000, milik para terdakwa. 

Setelah JPU Zulna Yosepha, SH, selesai membacakan dakwaan, Hakim Renni Pittua Ambarita, SH, kembali bertanya "Apakah Saksi ada", JPU Zulna Yosepha, SH, menjawab "satu minggu kedepan yang mulia". (Adi) 



Share on Social Media