Batam

Sidang BCC Hotel, Dr. Khaerul Huda : Tidak Ada Unsur Pidana Dalam Perkara Tersebut

Maman | Selasa 14 Aug 2018 12:11 WIB | 4258




MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara penggelapan dan penipuan terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari Saksi ahli dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Khaerul Huda, di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Filpan FD Laia dan rekan. 

Saksi ahli tersebut, merupakan saksi yang kedua yang sebelumnya JPU pernah menghadirkan Saksi Ahli Prof. Dr. Mudzakir dari Universitas Indonesia. Dr. Khaerul Huda, mengatakan, di dalam perkara ini unsur pidana penipuan dan penggelapan sama sekali tidak terpenuhi. 

Menurut Dr. Khaerul Huda, mengatakan akta penjualan saham merupakan alat bukti yang otentik, walaupun dana penjualan saham PT Bagun Megah Semesta (BMS) belum dibayar.

Dr. Khaerul Huda, menjelaskan bahwa bukti akta pembelian saham yang dimiliki terdakwa sudah kuat. Walaupun uang penjualan saham belum di terima, menurutnya dari segi hukum pidana, akta tersebut tidak bisa ditarik ke ranah pidana, karena akta itu dibuat di depan pejabat meskipun belum di bayar. 

Setelah Dr. Khaerul Huda, memberikan kesaksian, majelis hakim Tumpal Sagala, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, mengagendakan persidangan Jumat 24 Agustus 2018 mendatang. (Adi)



Share on Social Media