News, Hukum & Kriminal

Juwarni Terdakwa Penyalur TKW : Saya Akui Yang Saya Lakukan Ilegal

Maman | Rabu 08 Aug 2018 18:58 WIB | 2604




MATAKEPRI.COM, Batam - Dalam persidangan perkara Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, terdakwa Juwarni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, SH. Menghadirkan Saksi Ahli, karena Saksi tidak hadir, maka majelis hakim meminta kepada JPU dan Penasehat hukum mendengarkan kesaksian terdakwa Juwarni, Rabu (8/8/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

"Waktu itu saya bertemu dengan Carolina, teman saya sama - sama TKW di Singapura, saya bilang sama dia saya bisa membantu orang yang ingin bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di Singapura, Ujar terdakwa Juwarni. 

Kemudian Carolina menghubungi terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa ada dua orang tetangganya yang bernama Margaretha Matilde dan Maria Alexia yang ingin bekerja di Singapura. 

"Setelah saya mendapat informasi dari agency Singapura, lalu Carolina, untuk mempersiapkan dokumen seperti Ijazah, KK, KTP dan Surat Izin dari Keluarga, kata terdakwa Juwarni. 

Menurut terdakwa, iamemberitahukan kepada Carolina (DPO) bahwa  Margaretha Matilde dan Maria Alexia, akan berangkat ke Batam pada tanggal 18 Januari 2018 dan terdakwa telah mengirimkan kode booking tiket pesawat Lion Air tujuan Maumere ke Jakarta  melalui Handphone Carolina.

"Sesampainya di Jakarta Margaretha Matilde dan Maria Alexia, dijemput oleh Carolina untuk menginap dirumahnya. Keesokan harinya Carolina mengantar Margaretha Matilde dan  Maria Alexia ke Bandara dengan tujuan Kota Batam, "ujar Juwarni. 

Sesampainya di Batam terdakwa menyuruh mereka untuk naik Taxi menuju Halte BCS Mall karena disana akan ada orang yang menunggu untuk menghindari polisi, lalu Helen menghubungi Maria Alexia memberitahukan bahwa ia telah menunggu di Halte BCS Mall.  

Kemudian Helen mengatakan bahwa ia disuruh oleh terdakwa untuk menjemput dan membawa mereka ke tempat penampungan sementara yang beralamat Perumahan Taman Anugrah Ideal Batam Center. 

Terdakwa mengaku, ia bertemu dengan  Margaretha Matilde dan Maria Alexia, satu minggu kemudian dan memperkenalkan diri serta menjelaskan bahwa mereka akan bekerja di Singapura sebagai pembantu rumah tangga disana selama dua tahun dengan gaji sebesar SGD 580 dan akan dipotong oleh terdakwa sebesar SGD 500 selama  bulan, selama mereka  dipenampungan terdakwa juga mengantarkan bahan makanan untuk dimasak dan keperluan harian lainnya selama dipenampungan serta biaya tiket.

"Yang ada paspor cuma Maria Alexia, sedangkanMargaretha Matilde tidak ada, lalu saya telepon siswo untuk minta bantuan paspor, tapi ia bilang ga bisa, kata siswo ada jalan keluarnya namanya, agama dan alamat di ganti dan mereka di suruh pakai jilbab setelah itu saya poto, "lanjut Juwarni. 

Kemudian photo tersebut terdakwa kirim ke siswo, Lalu dia kasih tau kepada terdakwa biaya sebesar Rp. 3.500.000, setelah selesai paspor tersebut di kirim oleh siswo dan aziz. 

Juwarni, mengatakan dia ada kontak  agent di Singapura MR. Bastian, karena dia diberi kerja olehnya selama hampir 2 tahun. 

"Saya kerja di sana tidak pakai PJTKI, saya tau saya masukan TKI dengan ilegal, saya juga tau kalau masukkan TKI ilegal di larang, ucap Juwarni. 

Juwarni, mengaku yang menentukan gaji TKI SGD 580 dan akan dipotong oleh sebesar SGD 500 adalah agent. Lalu terdakwa mendapat SGD 300  dan SGD 200. (Adi)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait