Batam

Saksi Ahli Tidak Hadir Persidangan Penggelapan Hotel BCC Di Tunda

Juliadi | Senin 06 Aug 2018 15:03 WIB | 3785




MATAKEPRI.COM, Batam - sidang lanjutan perkara dugaan penipuan jual beli  penggelapan saham Hotel BCC Batam dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta, ditunda oleh Majelis hakim hari Jumat (10/8/2018) mendatangkan, Senin (6/8/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Penundaan persidangan karena saksi ahli yang akan di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, tidak bisa hadir. JPU meminta persidangan di lanjutkan Kamis 5 Agustus 2018, akan tetapi majelis hakim hari Kamis berhalangan di ganti hari jumat. 

Dalam dakwaan sebelumnya , Conti Chandra mengalami kerugian kurang lebih Rp. 200.000.000.000  beserta kerugian lainnya selama terdakwa Tjipta Fudjiarta, menguasai Hotel BCC,  PT Bangun Megah Semesta ( PT BMS ). 
Dalam Dakwaan tersebut terdakwa Tjipta Fujiarta, menyuruh saksi Anly Cenggana (notaris) dan saksi Syaifuddin (notaris) memasukkan suatu keterangan palsu yaitu  memasukkan keterangan pembelian saham atau asset atau hotel BCC dibayar lunas, padahal faktanya belum dibayar lunas ke dalam suatu akta otentik yaitu akta nomor 98,3,4 dan 5 tanggal 2 Desember 2011, akta nomor 53 dan 54 tanggal 22 Desember 2011, akta nomor 33 tanggal 8 Pebruari 2012, akta nomor 11 dan 12 tanggal  7 September 2012. (Adi) 



Share on Social Media