Batam

Bulan Juli BNNP Kepri Mengungkapkan 5 Kasus Peredaran gelap Narkoba

Juliadi | Rabu 01 Aug 2018 13:39 WIB | 3172




MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika serta melakukan pemusnahan Barang Bukti di halaman BNNP Kepri, Nongsa, Rabu (1/8/2018). 

Pengungkapan kasus tersebut selama periode bulan Juli mengungkap 5 kasus peredaran gelap Narkoba dengan 10 orang tersangka dengan barang bukti narkotika  yang disita Sabu - sabu seberat  8.958,44 Gram dalam 5 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan 3 Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam. 

Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam, yakni : Nomor : SK-169 / N.10.11 / Euh.1 / 07 / 2018, tanggal 12 Juli 2018,  Nomor : SK-183 / N.10.11 / Euh.1 / 05 / 2018, tanggal 25 Juli 2018, Nomor : SK-187 / N.10.11 / Euh.1 / 07 / 2018, tanggal 30 Juli 2018. 

Sedangkan LKN yakni : LKN / 23 /  VII / 2018 / BNNP,  atas perbuatannya tersebut tersangka I dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. 

LKN / 24 /  VII / 2018 / BNNP,  atas perbuatannya tersebut tersangka M.A, S dan I dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. 

LKN / 25 /  VII / 2018 / BNNP,  atas perbuatannya tersebut tersangka M dan M.I dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. 

LKN / 26 /  VII / 2018 / BNNP,  atas perbuatannya tersebut tersangka O dan K dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. 

LKN / 27 /  VII / 2018 / BNNP,  atas perbuatannya tersebut tersangka P dan L dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan hukuman seumur hidup. 

Serta para tersangka 9 orang pria dan 1 orang wanita, yakni berinisial I (pria) WNI,  M.A (pria) WNI, S (pria), I (pria) WNI, M (pria), M.I (pria)  WNI, O (pria), K (26 thn) WNI,  P (pria) WNI dan L (Wanita) WNI.

Lalu pemusnahan Barang bukti dari 5 LKN hanya 3 LKN yang di musnahkan, yakni LKN nomor 23, nomor 24 dan nomor 25.

Menurut Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan, selesai pemusnahan bahwa modus para tersangka dalam memasok sabu - sabu, masih menggunakan modus lama. Dan mereka adalah para TKI yang di upah sekitar Rp. 10 Juta hingga Rp. 25 Juta dengan perjanjian narkoba tersebut sampai ketempat tujuan. 

Mereka membawa narkoba tersebut ke Batam menggunakan jalur ilegal dan membawa keluar Batam menggunakan jalur legal. (Ad/Rilis) 



Share on Social Media