News

Pelaku Pembuangan Mayat Bayi Akui Kehamilan Akibat Hubungan Gelapnya Saat di Malaysia

Maman | Jumat 27 Jul 2018 06:14 WIB | 2497




MATAKEPRI.COM, Batam - Pelaku pembuangan bayi di tempat sampah Perumahan Muka Kuning II, Batuaji, Batam, akui bahwa kehamilannya merupakan hasil hubungan gelap nya saat berada di Malaysia. 

Tersangka melahirkan saat usia kandungannya berusia 7 bulan. Dimana menurut pengakuannya posisi janin dalam keadaan sungsang. 

Pelaku melahirkan sendirian di kamar kosnya, saat itu ia kesakitan di bagian perutnya. Kemudian ia ke toilet.

“Waktu di toilet, tiba-tiba saja sudah keluar bayinya,” ucapnya kepada penyidik di Mapolsek Batuaji, Kamis (26/7/2018).

Sambil menangis tersedu-sedu, pelaku menceritakan bahwa pada saat itu dirinya memotong tali pusar anaknya. Kondisi janin yang prematur itu sudah dalam keadaan meninggal.

“Setelah itu aku langsung bungkus pakai kain, dan meletakkanya di kamar kosong samping kamarku, aku tak bunuh kak, bisa dicek nanti,” kata dia. 

Tepatnya pelaku melahirkan bayinya pada tiga hari lalu sebelum ditemukan oleh penghuni kos lain di tempat sampah. Tersangka juga membantah jika ia meminum obat-obat yang bertujuan untuk menggugurkan kandungannya.

“Tidak ada kak, saya tidak minum obat-obatan itu,” tutur pelaku

Akibat perbuatannya, pelaku pembuangan bayi dijerat pasal 342 KUHP tentang aborsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(iwan) 



Share on Social Media