Batam

Para Pencuri Di Keramaian Mega Mall Di Amankan Di Nagoya Hill

Juliadi | Kamis 26 Jul 2018 20:29 WIB | 2189



Para pencuri di tempat keramaian mendengarkan kesaksian korban, Kamis (26/7/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan para komplotan pencurian di tempat keramaian, yakni terdakwa I. Herwansyah, terdakwa II. Ary Yuana, terdakwa III. F. Evi Susilowaty dan terdakwa IV Santi Lia Apilaya yang diamankan oleh polisi di Nagoya Hill pada tanggal 27 April 2018, Kamis (26/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Ke empat terdakwa yang telah memplasah korbannya di Mega Mall tanggal 26 Maret 2018 itu, tetap di sidangkan di PN Batam untuk mempertanggung jawabkan kejahatan mereka walau sudah mengganti rugi ke Korban Tuti, sebesar Rp. 5.000.000.

Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, mengahadirkan dua orang saksi korban Tuti dan suaminya Quek Cheang (WNA Singapura). 

Menurut korban pada 26 Maret 2018 lalu sekitar 15:54 Wib, dia serta suaminya dan Anak - anaknya, pergi ke Hyper Mart Mega Mall untuk belanja. Setelah belanja terdakwa I dan tiga terdakwa lainnya, datang mengerumuni mereka. Ketika itu terdakwa I berpura - pura bertanya pada mereka, namun terdakwa lain membuka tas suami korban. Lalu mengambi HP dan kalung emas dari dalam tas, lalu  mereka pergi. 

"Setelah sadar kami melapor ke security, dan security membuka rekaman CCTV Mall. Lalu  kami lanjut melaporkannya ke polisi. Lalu besoknya, saya terima informasi bahwa para terdakwa ini telah ditangkap polisi di Nagoya Hill," ujar korban Tuti. 

Korban mengatakan, suaminya meminta dirinya untuk menerima perdamaian, karena melihat istri terdakwa I sedang hamil. Terdakwa bersedia memberikan ganti rugi Rp. 5.000.000, lalu di  Polsek Batam Kota mereka berdamai. (Ad) 



Share on Social Media