Batam

Gara - Gara 1 Unit Handphone Vincent Alfando, Di Vonis 2 Tahun

Juliadi | Rabu 25 Jul 2018 13:38 WIB | 2131



Terdakwa Vincent Alfando, usai menjalani Sidang di PN Batam, Rabu (25/7/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Vincent Alfando, menerima vonis yang di jatuhkan majelis hakim kurungan penjara selama 2 tahun. Karena membawa 1 unit Handphone merk Xiomi Redmi Type 1S warna hitam, milik korban Lite, Rabu (25/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Dalam dakwaan sebelumnya, Jumat 2/9/2016) sekira pukul 00.20 Wib, berawal ketika korban Lite, mendatangi kos-kosan terdakwa. Saat terdakwa dan korban Lite, sedang mengobrol kemudian terdakwa meminjam 1 unit Handphone milik korban untuk menelpon teman perempuan memberikan 1, setelah itu terdakwa keluar dari dalam kamar kos terdakwa dengan membawa Handphone tersebut untuk menjemput teman perempuan terdakwa di Harbour Bay. 

Kemudian terdakwa menginap di tempat teman perempuan terdakwa tersebut dan keesokan harinya pada saat terdakwa hendak pulang ke kos-kosan terdakwa bertemu dengan Rudi (DPO) dan Rudi (DPO) meminta terdakwa untuk mengembalikan hutang yang telah terdakwa pinjam tersebut, dikarenakan terdakwa tidak mempunyai uang kemudian terdakwa memberikan Handphone tersebut Kepada Rudi (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan dari korban dengan maksud sebagai jaminan atas hutang yang belum dibayar oleh terdakwa. 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut kkrban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 950.000. (Ad) 



Share on Social Media