Batam

Kesaksian Steven Dan Ricci Beda

Juliadi | Senin 23 Jul 2018 22:26 WIB | 3603




MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo, mendatangkan empat orang saksi dalam kasus penggelapan yang dilakukan terdakwa Cai Fung, selaku Accounting dan HRD pada PT.Laut Mas Cabang Batam serta di dampingi empat Penasehat hukum, Senin (23/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Cai Fung melakukan penagihan kepada customer dengan menggunakan invoice Mega Star Shipping Pte Ltd (perusahaan kargo yang berkedudukan di Singapura) sekitar Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.

Namun, hasil dari penagihan itu tidak masuk ke perusahaan Mega Star Shipping Pte Ltd selaku pemberi kerja ke PT Laut Mas yang berkantor di Jodoh Kota Batam.

Penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa hingga merugikan Mega Star Shipping Ltd sebesar S$.2 juta Singapore.

Menurut Saksi Niki, Selaku Direktur PT Laut Mas Jakarta, PT laut Mas kerjasama sebagai agen Mega Star Shipping Pte Ltd. Dia dihubungi oleh Steven, selaku Direktur Mega Star Shipping Pte Ltd, bahwa ada selisih keuangan antara penerimaan dan laporan sehingga menyuruh saksi Ricci untuk audit. 

"Semua laporan langsung ke Mega Star Shipping yang dibuat oleh PT Laut Mas Batam, PT Laut Mas Jakarta hanya menerima laporan pajak dari PT Laut Mas Batam saja. Saya memberikan kuasa untuk menggurusi kerja di Batam dan semua tanggung jawab dari kepala Cabang yaitu PT Laut Mas Batam,” ujar Niki. 

Akan tetapi apa yang di katakan Niki, terkait laporan keuangan tidak benar dan dibantah terdakwa terdakwa mengakui kalau laporan keuangan yang ia buat langsung ia kirim ke Mega Star Shipping tapi ke PT Laut Mas Jakarta. 

Saksi Steven, mengatakan kalau Mega Star Shipping Ltd adalah miliknya Perusahaannya bergerak dalam pengiriman kargo dan juga menggatur dokumennya. Untuk ruang lingkup kerja perusahanya hingga internasional, lalu ada dua agen perusahaanya yakni PT Laut Mas Jakarta dan Batam PT Laut Mas Batam bertugas untuk menangani kargo dan menyiapkan kontraktor, perizinan serta membayar Kontraktor dari pendapatan di Batam. Sedangkan ia mengaku jika dirinya tidak ada hubungan dan saham di perusahaan trakindo. 

Saat di tanya berapa kerugian Mega Star Shipping Ltd oleh terdakwa, Steven, mengatakan tidak tau, serta di tanya berapa kali Ricci, mengantarkan uang ke Singapura. Steven mengatakan hanya satu kali yakni tahun 2016, sedangkan kesaksian Ricci, pada persidangan sebelumnya mengatakan tidak pernah. Saat  di hadirkan lagi Ricci mengatakan lupa. 

Sedangkan saksi dari akuntan mengatakan jika Mega Star Shipping Ltd, menggunakan rekening Bank UOB dengan mata uang IDR, Dollar Singapura dan Dollar US, dan PT Laut Mas, menggunakan rekening Bank BII dengan mata uang IDR dan Dollar Singapura.

Ia juga mengatakan, kalau ia mengaudit mulai 1 maret 2014 sampai 1 juli 2016 kedua perusahaan yakni, perusahaan Mega Star Shipping Ltd, dan PT Laut Mas. 

Penasehat hukum terdakwa, mengatakan tidak masuk akal dua perusahan yang berbeda saat di audit di jadikan satu, Mega Star Shipping Ltd perusahaan Singapura sedangkan PT Laut Mas perusahaan Indonesia. Seharusnya di bedakan. (Ad) 



Share on Social Media