Batam

Gara - Gara Membawa Badik, Ririn Di Vonis 8 Bulan Penjara

Juliadi | Selasa 17 Jul 2018 15:28 WIB | 1823



Terdakwa Ririn, usai menjalani Sidang putusan, Selasa (17/7/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Ronaldo Putra Bin H. Ronian alias Ririn, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 8 bulan. Vonis lebih ringan 4 bulan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selamat 1 tahun, atas kepemilikan sebilah pisau belati tajam (badik) berukuran panjang ± 17 (tujuh belas) cm beserta sarungnya yang terselip dipinggang, Selasa (17/7/2018) di PN Batam, Batam Center. 

Sebelumnya terdakwa mengakui perbuatannya, serta dakwaan yang di bacakan JPU, dalam dakwaan sebelumnya, Jumat (13/4/2018) sekira pukul 17.00 WIB saksi Pirngadi, saksi Edo Febriandi, saksi Michael Oxavian Dewata Sari, beserta Team Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penggrebekan perjudian di Gelanggang Permainan Ketangkasan Elektronik (Gelper) di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam.

Pada saat yang bersamaan para saksi beserta Team Sat Reskrim menyuruh agar seluruh orang yang berada didalam bangunan permainan Gelper tersebut untuk tetap berada diposisinya semula, namun terdakwa tidak mengindahkan perintah dari petugas dan berusaha kabur dengan melarikan diri. 

Terdakwa berhasil diamankan oleh Team Sat Reskrim Polresta Barelang dan setelah dilakukan pemeriksan dan penggeledahan badan ditemukan sebilah pisau belati tajam (badik) berukuran panjang ± 17 (tujuh belas) cm beserta sarungnya yang terselip dipinggang terdakwa dan diakui kepemilikannya.

Menurut pengakuan terdakwa, ia membawa pisau belati tajam (badik) adalah untuk menjaga diri dikarenakan terdakwa sering mencurangi pembeli yang hendak membeli narkotika jenis sabu - sabu  dengan menukarnya dengan tawas di lokasi Simpang Dam Kampung Aceh tersebut. 

"Apakah saudara terima putusan ini, yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa, "tanya Majelis Hakim, kepada terdakwa. 

Lalu terdakwa menjawab, menerima keputusan tersebut. 

"Apakah Jaksa menerima putusan ini," tanya Majelis Hakim, kepada JPU. 

JPU menjawab, terima. (Ad) 



Share on Social Media