Batam

Penyidik Polda Belum Menetapkan Yaphau, Sebagai Tersangka Judi Gelper

Juliadi | Senin 16 Jul 2018 15:46 WIB | 3857




MATAKEPRI.COM, Batam - Judi Gelanggang permainan (Gelper) yang digrebek Jatanras Polda Kepri beberapa minggu lalu di kawasan Fanindo, Sagulung Batu Aji, milik Yaphau, Senin (16/7/2018).

Kini masih di dalami Penyidik Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri,

Menurut Kombes Pol Hernowo Yulianto, Direktur Kriminal Umum Polda Kepri,  melalui Kasubdit 2 AKBP Darson Samosir, hingga saat ini penyidik telah memeriksa beberapa pekerja di lokasi gelper di antaranya kasir permainan dan beberapa karyawan. 

Ia juga mengatakan, belum menetapkan Yaphau sebagai tersangka dengan alasan penyidik belum selesai memeriksa saksi,  dan Yaphau, sendiri sudah di periksa kamis kemarin. (ad) 



Share on Social Media