Batam

Kejari Batam Memusnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan

Juliadi | Selasa 10 Jul 2018 14:03 WIB | 3689




MATAKEPRI.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang sitaan dari perkara pidana umum, Selasa ( 10/7/2018) di halaman Kejari Batam. 

Dalam pemusnahan tersebut juga hadir Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) ,Irjen Pol Drs. H. Didid Widjanardi SH, Kepala Polisi Resort Barelang Kombes Pol. Hengki, Kepala BNN Kepri Brigjen Pol. Ricard Nainggolan, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tumpal Sagala MH. BPOM Kepri, Dandim, TNI AL, Rutan, Lapas dan Pemerintah Kota Batam.

Irjen Pol Didid Widjanardi, dalam sambutan mengatakan bahwa, sinergitas dan loyalitas sesama penegak hukum dalam membrantas narkoba. Dan meminta agar terus mendukung Kejari Batam dalam penegakkan hukum terhadap pelaku – pelaku narkoba. Ungakap Kapolda Kepri.

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan kejari Batam :

1.  Narkotika jenis sabu sebanyak 5.248,34 gram, Jenis serbuk warna biru 33,4 gram, Heroin, 0,06 gram, Ekstasi 4.728 butir dan 4,4 gram, Erimin 5 sebanyak 1330 butir, PVC 424 butir, Ganja 8.017 gram.

2. Obat dan Kosmetik tanpa izin edar 4.371 botol dan timbangan.

Termasuk obat jenis tolak angin dan obat kuat merek cobra, Tawon Liar dan Urat Madu. (Ad) 



Share on Social Media