International, News

Wanita Yang Sedang Koma di Perkosa Hingga Tewas

| Minggu 01 Jul 2018 21:09 WIB | 5238



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM - Seorang wanita muda di Turki barat meninggal setelah pacarnya memperkosanya saat dia terbaring koma, jaksa mengatakan dalam dakwaan, meminta pengadilan untuk memenjarakan pria itu hingga 43 tahun, Menurut indeks yang disiapkan oleh Kantor Kepala Kejaksaan Bakrky, wanita berusia 20 tahun, yang diidentifikasi sebagai Kbra H. berkenalan dengan Caner B. yang berusia 28 tahun melalui situs perkenalan online pada tahun 2016.

Kbra yang tinggal di provinsi barat Turki, Dzce, pergi ke Istanbul untuk bertemu Caner pada 23 Desember 2016. Mereka pergi ke pantai bersama dua keponakan Caner dan minum alkohol.

Setelah mereka minum alkohol, kata surat dakwaan, wanita muda itu mengalami koma diabetes. Mengabaikan status kesehatan kritisnya, Caner B membawa wanita itu di punggungnya ke kamar hotel di distrik Beylikdz Istanbul dan memperkosanya di sana hingga keesokan paginya, menurut jaksa, dilansir dari laman Hurriyet Daily News, Minggu (1/7).

Dakwaan itu termasuk rekaman kamera keamanan yang menunjukkan Caner membawa Kbra yang tidak sadar ke apartemen, serta hasil otopsi mengungkapkan bahwa wanita itu diperkosa ketika dia dalam keadaan koma.

Caner mengaku tidak bersalah dalam sidang pertama di Pengadilan Pemasyarakatan 16 Berat Bakrky pada 29 Juni.

Dia ingin aku menggendongnya di punggungku ke kamar. Lalu dia ingin melakukan hubungan seks dan kami melakukannya. Dia masih hidup ketika aku bangun keesokan harinya karena dia mendengkur. Saya membawanya ke rumah sakit setelah dia tidak bangun meskipun saya sudah berupaya," kata tersangka, mengklaim bahwa kematiannya adalah kesalahan rumah sakit.

Kami memiliki hubungan yang serius. Kami berencana untuk segera menikah. Jika dia mengatakan kepada saya bahwa dia menderita diabetes, saya tidak akan pernah membiarkan dia minum alkohol," ujar pria itu. Pengadilan memutuskan dalam sidang pertama untuk melanjutkan kasus dengan mendengarkan saksi, karena tersangka tetap ditahan.

Jaksa akan menjatuhi hukuman penjara hingga 43 tahun untuk Caner atas serangan seksual dan menyebabkan kematian karena kelalaian.

Sepupunya, Idris B. bisa dipenjara hingga 24 tahun, sementara jaksa akan menjatuhi tiga tahun hukuman penjara untuk sepupu yang lain.

Sebuah koma diabetes terjadi karena memiliki tingkat glukosa darah yang terlalu tinggi (hiperglikemia) atau tingkat glukosa darah yang terlalu rendah (hipoglikemia), menurut Perpustakaan Diabetes. Ini adalah salah satu komplikasi diabetes yang paling mengancam jiwa.

Gejala utamanya adalah tidak sadar dan dapat berakibat fatal jika kondisi tidak diobati. ( *** )

Sumber : Merdeka.com




Share on Social Media