Batam

Pelaku Yang Menggondol Uang Nasabah Bank OCBC NISP, Berhasil Di Amankan Polresta Barelang

Juliadi | Senin 25 Jun 2018 17:09 WIB | 4625



Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, menunjukan Barang Bukti hasil kejahatan para pelaku, Senin (25/6/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Para pelaku perampokan yang berhasil menggondol uang Rp 500 juta milik seorang nasabah Bank OCBC NISP Palm Spring, berhasil di amankan polresta Barelang. Yakni Muhammad Deden, Hatta, Erik Monica, Heri dan Ahmad Zaini bin M Amin.

"Tanggal 6 Juni 2018 sekira pukul 15.00 sore di mana korban atas nama shandi bersama saksi Sumardi dengan menggunakan kendaraan bertransaksi uang di bank OCBC di palm Spring mencairkan sebuah cek ya dengan nilai Rp. 500 Juta, ketika selesai transaksi di bank OCBC Shandi dan temannya meninggalkan bank, " ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, Senin (25/6/2018).

Kombes Pol Hengki, juga mengatakan bahwa Uang tersebut di letakan di belakang jok mobil dibungkus dengan kertas warna hitam dan perjalanan beberapa menit kemudian tepatnya di depan Perum Duta Mas tiba-tiba ban pintu mobil sebelah kiri yang diraih oleh korban pecah untuk mengganti ban. 

"Tadi karena tersangka dengan modusnya pecah ban, pelaku ada yang menggunakan kendaraan mobil, juga  menggunakan sepeda motor, setelah uang yang dibungkus dengan tas warna hitam tadi berhasil di bawa dengan menggunakan sepeda.  Baru diketahui oleh korban, akan tetapi korban tidak dapat mengejar pelaku karena tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dipersiapkan oleh tersangka, " kata Kombes Pol Hengki. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran satreskrim, para pelaku adalah kelompok  jaringan, baik yang ada di Batam ini sendiri maupun dari daerah Palembang dan daerah Jawa. 

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang terjadi jajaran satreskrim, bisa mengamankan dari 6 tersangka, yakni 5 orang yang sudah bisa diamankan Yang satu masih DPO dan kita sudah tahu identitasnya, " ujar Kombes Pol Hengki. 

Kombes Pol Hengki, juga menambahkan kini diamankan di tiga tempat, yaitu di Batam itu sendiri di Grobogan Jawa Tengah dan Palembang. 

"Tersangka yang diamankan yaitu atas nama Muhammad Deden, adalah sebagai sopir mobil, tersangka Hatta, peran sebagai sopir atau driver kendaraan. Yang mengikuti kendaraan korban ketika parkir di bank OCBC, Erik Monica dan Heri rumini perannya adalah eksklusif uang yang ada mobil ketika ban mobil ban pecah, " tegas Kombes Pol Hengki. 

Sedangkan atas nama Ahmad Zaini bin M Amin ini yaitu berperan sebagai pemantau yang mengawasi dengan mengendarai sepeda motor Vega R berboncengan dengan tersangka bernama inisial J yang masih DPO bagian. 

"55 juta rupiah  yang kita amankan di TKP nya atau di tempat penangkapan lokasi di Palembang, yang paling terakhir yang ditangkap di Palembang. Hatta, Sebagai otak pelaku pencurian membagikan hasil curian kepada para pelakunya yang merencanakan dia yang membagikan bagian-bagian dari para tersangka lainnya, "ujar Kombes Pol Hengki. 

Kombes Pol Hengki, juga melanjutkan hal tersebut Selain tersangka. Barang bukti yang bisa di amankan yaitu beberapa barang bukti yang dapat disita dari kejahatan. 

"Hasil kejahatan sudah di belikan, ada Mas ada juga mobil Carry, mobil Nissan Sunny, dibelikan sepeda motor  merek Yamaha Jupiter, sepeda motor merek Yamaha Vega R, sepeda motor Honda CBR. ini hasil dari pembagian ada juga di belikan  lCD merk Samsung warna hitam, handphone berbagai macam merk, beberapa 3 gelang emas beserta suratnya ada tiga 1 kalung, 1 cincin, dan 1 liontin emas ini kalung cincin ini ada semua dua cincin satu kalung liontin emas beserta surat beberapa lembar bukti transfer uang dari Bank BCA dan Bank Riau Kepri mungkin ditransfer ke keluarga, uang tunai jumlah, " lanjut Kombes Pol Hengki. 

Menurut Kombes Pol Hengki, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5, pencurian dilakukan dua orang atau lebih pencurian yang untuk masuk tempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak ancaman paling lama 7 tahun.

Tersangka yang diamankan sebanyak 5 orang ini mereka adalah residivis yang sudah pernah  melakukan kejahatan di tempat lain, seperti yang yang di lakukan Hatta, Gembos ban di kota Palembang tahun 2005 dan tahun 2016. (ad) 



Share on Social Media