News, Hukum & Kriminal
| Jumat 22 Jun 2018 12:51 WIB | 2247
Aman Dijatuhkan Hukuman Mati (istimewa)
MATAKEPRI.COM - Aman Abdurrahman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus terorisme tersebut.
Putusan ini diketuk hakim ketua Akhmad Jaini berdasarkan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan putusan, Aman Abdurrahman menurut hakim merupakan residivis kasus terorisme.
Selain itu, Aman Abdurrahman menjadi penggagas terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.
"Terdakwa penganjur jihad yang menimbulkan korban jiwa, korban luka berat," kata hakim membacakan hal yang memberatkan atas vonis mati Aman Abdurrahman.
Majelis hakim tidak mempertimbangkan hal meringankan terhadap Aman. Pertimbangan putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya juga menuntut agar Aman Abdurrahman dihukum mati.
Sebagaimana Pasal 14 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Aman Abdurrahman terbukti melakukan tindak pidana terorisme . (**)
Sumber : detik