Batam

PNS Yang Bolos Usai Libur Panjang Akan Di Berikan Sanksi

Juliadi | Kamis 21 Jun 2018 16:42 WIB | 2121




MATAKEPRI.COM, Batam - pasca libur panjang Idul Fitri 1439 Hijriah, Sebanyak 239 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemko Batam, tidak masuk kantor pada hari pertama. PNS yang bolos terancam kena sanksi 

Menurut Kabag Humas dan Protokol Pemko Batam Yudi Atmadji, PNS yang bolos kerja sebanyak 239 orang, bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemko Batam. Sebanyak 152 orang tanpa keterangan sama sekali, 41 orang sakit, 17 orang izin dan 19 orang cuti.

“Mereka yang bolos tanpa keterangan akan kita panggil untuk dimintai keterangan kenapa mereka tidak masuk kerja, pemberian sanksi bagi pegawai yang tidak hadir dilihat dari catatan pegawai selama bekerja. Hukuman bisa berupa teguran baik lisan dan tulisan, pemotongan tunjangan hingga penundaan kenaikan pangkat” kata Yudi Atmadji, Kamis (21/6/2018).

Yudi Atmadji, juga mengatakan kalau sanksi yang akan diberikan sesuai tingkat kesalahan. (Ad)



Share on Social Media