News, Hukum & Kriminal

Berbeda Dengan Keterangan Pemilik Saham, Hakim Pertanyakan Keterangan Anly Cenggana

Maman | Selasa 05 Jun 2018 03:21 WIB | 4507



Anly Cenggana saat berikan keterangan di persidangan, Senin(4/6/2018). Istimewa


MATAKEPRI.COM, Batam - Keterangan yang di sampaikan Notaris Anly Cenggana dalam persidangan dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta, Senin (4/6/2018) sempat membuat Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala, S.H., MH ragu hingga mempertanyakan tentang kejujuran saksi. 

Pasalnya, yang di sampaikan Anly Cenggana ada nya pembuatan akta tanpa ada melihat bukti kwitansi pembayaran dari terdakwa Tjipta Fudjiarta kepada 3 pemilik saham yakni WieWie Meng, Hasan dan Sutriswi. 

"Anda bilang notaris jujur dan tidak berpihak, bagaimana anda bisa membuat akta tanpa melihat bukti adanya kwitansi pembayaran terdakwa kepada ke 3 pemegang pemegang saham lainnya. Sementara pembayaran Conti Chandra kepada 4 pemegang saham lainnya buktinya ada dan teregistrasi di kantor anda. Tapi untuk 3 akta kok tidak ada," ujar Tumpal kepada Anly.

Kemudian Anly Cenggana atas pertanyaan tersebut kepada Ketua Majelis menyampaikan bahwa pembuatan akta 3,4,dan 5 yang isinya tentang penjualan saham Wie Meng, Hasan dan Sutriswi kepada terdakwa Tjipta Fudjiarta di buat sesuai dengan kesepakatan para pemegang saham. 

"Itu terserah anda, saya heran mengapa akta 3,4,5 bisa ada di tangan Conti, berarti kan ada sesuatu. Anda harus tahu bahwa memberi keterangan palsu juga ada sanksi pidananya. Tapi ya sudah terserah saja,"  ujar Tumpal kepada saksi Anly. 

Terkait dengan Akta 3, 4, dan 5 yang di sampaikan oleh Anly Cenggana, juga menjadi pertanyaan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Novianora dari Kejagung dimana Anly mengatakan bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta hadir saat penandatangan Akta 3, 4, dan 5. Dan keterangan tersebut bertolak belakang dengan kesaksian pemilik saham di persidangan sebelumnya yang mengatakan tersangka tidak hadir. 

"Saudara mengatakan semua termasuk terdakwa hadir, sementara pengakuan saksi Sutriswi mengatakan datang ke Batam pada tanggal 5 Desember. Sementara dalam Akta tertera tanggal 2 Desember 2011, tapi terserah anda saja itu kesaksian saudara,"ucap Novianora. 

Sebelumnya dalam keterangannya di persidangan, Anly Cenggana menyampaikan bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam akta 89 seluruh saham di alihkan kepada Conti Chandra dengan bukti kwitansi pembayaran dari Conti kepada para pemegang saham lainnya. 

Kemudian karena ada nya kesalahan dalam penghitungan saham maka Akta 89 tersebut di batalkan oleh Akta 98. Setelah itu muncul Akta 99 yang isinya di hidupkannya kembali akta 89. Dan kembali Anly Cenggana menyatakan bahwa semua itu di lakukan atas kesepakatan para pemegang saham. 

Selain Akta tersebut, Anly Cenggana juga menerangkan adanya Akta lain yakni Akta nomor 3, 4, dan 5 yang isinya tentang penjualan saham dari 3 pemilik saham Wie Meng, Hasan dan Sutriswi kepada terdakwa Tjipta Fudjiarta. Dan pada saat penandatanganan 2 Desember 2011, semua pemegang saham termasuk terdakwa hadir pada saat itu. 

Usai Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari Anly Cenggana dan melontarkan beberapa pertanyaan, sidang akan dilanjutkan 2 Minggu ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi Saifudin yang juga berprofesi sebagai seorang notaris.(*/maman)


Sumber : Kejoranews.com






Share on Social Media