News, Politik

Terkait Nasib Honorer K2, DPR Adakan Rapat Bersama Para Menteri

| Senin 04 Jun 2018 14:12 WIB | 3046



Tenaga honorer (istimewa)


MATAKEPRI.COM - Lintas kementerian bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan rapat gabungan untuk membahas nasib tenaga honorer kategori dua atau K2, di Gedung Parlemen, Senin 4 Juni 2018.

Rapat gabungan ini dihadiri oleh Komisi I, Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI DPR RI, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur l Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja yang mewakili Menteri PAN-RB mengatakan, rapat gabungan ini terlebih dahulu ditujukan untuk menyamakan pemahaman maupun definisi atas tenaga honorer di lingkungan pemerintahan terhadap DPR, agar penyelesaian persoalan tenaga honorer K-2 ini bisa cepat diselesaikan, dan tidak menjadi komoditas politik di tahun politik seperti saat ini.

Karena itu, dia menegaskan, dalam rapat gabungan ini pihaknya akan merincikan definisi dari tenaga honorer K2 itu sendiri mulai dari guru, tenaga penyuluh, hingga tenaga kesehatan, dimulai dari kriterianya hingga dasar hukumnya.

"Sampai sejauh ini yang berkembang di media massa, definisi tenaga honorer ini masih simpang siur. Oleh karena itu kami ingin menjelaskan definisi tenaga honorer itu apa," ucapnya di kompleks Parlemen.

Dia juga menyampaikan, pada dasarnya persoalan tenaga honorer K-2 secara payung hukum sudah selesai dengan adanya dua PP, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Regulasi itu menurutnya telah mengatur ketentuan tenaga honorer harus diseleksi satu kali dan rangkaiannya sudah selesai sehingga perekrutan atau statusnya telah selesai ditetapkan. Serta diatur juga tenaga honorer merupakan honorer yang bekerja setahun setelah 31 Desember 2005. Pegawai yang terlibat mesti memiliki rentang usia kerja 19 hingga 46 tahun.

"Yang saat ini kita berkembang adalah yang tidak lulus saat itu. Secara regulasi pemerintah telah ikuti aturan yang disepakati, dan saat ini pemerintah berupaya keras khususnya untuk perbaiki kualitas SDM Aparatur dan ASN supaya berdaya saing lebih baik lagi," jelasnya.

Atas dasar itu, menurutnya pada dasarnya untuk status dan gaji tenaga honorer tersebut pada dasarnya telah usai jika dikaitkan pada payung hukum tersebut. Namun demi mengakomodasi lebih mendalam lagi protes tenaga honorer K2 dan ketidak jelasan statusnya hingga saat ini. Diharapkannya melalu rapat gabungan kni bisa menemukan titik terang terhadap mereka.

"Regulasi sudah tidak ada lagi artinya terhadap 12.883 dari tenaga guru yang saat ini belum lulus, silahkan seleksi lagi jadi CPNS. Yang diluar itu silahkan nanti apabila PP baru keluar mengikuti aturan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan yang tidak lulus tentu saja kesempatan ini diangkat oleh pemerintah pemkot, harus diberikan kesejahteraan yang memadai sampai kurun wakut dan aturan kemudian," ungkapnya.(**)

Sumber : viva



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait