Batam

Divonis Hakim 9 Tahun, Ibu Paru Baya Pinsan

Juliadi | Jumat 25 May 2018 10:05 WIB | 1898



Eni Sukrawati, saat di topang ke tahanan PN Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Suasana sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, mendadak heboh. Karena terdakwa Eni Sukrawati, ibu paru baya mendadak pinsan setelah majelis hakim yang di pimpin Renni Pitua Ambarta, memvonis dirinya 9 tahun kurungan penjara serta denda 1 miliar subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar. 

Dalam vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati, dengan hukuman kurungan penjara selama 13 tahun, denda 1, subsuder 6 bulan kurungan penjara. 

Terdakwa tersebut adalah Kurir Narkotika jenis ekstasi sebayak 206 butir dengan jumlah upah yang didapatnya Rp. 10.000.000.

"Apakah saudara terima atau mau banding, "ucap Renni Pitua Ambarta, Kamis (24/5/2018).

Terdakwa sendiri menerima vonis tersebut sedang JPU mengatakan pikir-piki.

"Silahkan mundur ke belakang, sidang udah selesai," kata Renni. 

Sebelum terdakwa pinsan, ia mengatakan "Tidak bisa bergerak bu, kakiku tidak bisa diangkat. 

Lalu Petugas Kejaksaan, Jaksa menopang terdakwa dari kursi pesakitan, dan kemudian Risman, penasehat hukum mengangkat terdakwa sampai ke sel tahanan PN Batam. (Juliadi) 



Share on Social Media