Batam, Hukum & Kriminal

Miliki 1,9 Gram Sabu, JPU Tuntut Pilot Malindo Air Selama 9 Bulan Kurungan.

Maman | Kamis 24 May 2018 09:14 WIB | 3352



Ahmad Syahlan Bin Saharudin Pilot Malindo Air berkewarnegaraan Malaysia yang di tangkap kedapatan membawa 1,9 gram sabu


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Ahmad Syahlan Bin Saharudin yang merupakan Pilot Malindo Air  berkewarnegaraan Malaysia yang di tangkap kedapatan membawa 1,9 gram sabu dalam persidangan, Rabu(23/5/2018) di tuntut JPU Hendarsyah Yusuf Permana hanya selama 9 bulan penjara.

Terdakwa pada saat di tangkap diamankan petugas BNNP Kepri dan Avsec bandara Hang Batam diketahui mengkonsumsi narkoba sehingga dapat membayakan penumpangnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan sewaktu penangkapan itu berupa1 (satu) buah kotak kacamata merk Hummer warna hitam yang berisikan : – 1 (satu) buah kotak besi logo Sen Cha yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan Kristal diduga Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat brutto 1,9 (satu koma sembilan) gram ; – 1 (satu) buah bong (alat penghisap sabu).

“Pilot itu hanya di tuntut 9 bulan penjara. Padahal dengan memakai narkoba itu sangat membahayakan nyawa para penumpang. Seharusnya di tuntut lebih berat di bandingkan dengan pengguna narkoba umum nya," ucap seorang narasumber di pengadilan negeri Batam, Rabu(23/5).

Sementara itu, terdakwa didakwa primer Pasal 115 ayat (1)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dan Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Serta pasal alternatif Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(maman)



Share on Social Media