News, Hukum & Kriminal

Terkait Kasus Gratifikasi, Istri Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK

| Selasa 22 May 2018 11:23 WIB | 1956



Istri Zumi Zola (istimewa)


MATAKEPRI.COM - Istri Zumi Zola, Sherin Taria, memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia akan bersaksi terkait kasus gratifikasi sejumlah proyek di Jambi, yang menjerat suaminya.

Sherin tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018) pukul 10.00 WIB. Sherin yang mengenakan setelan hitam-putih ini, didampingi penasihat hukumnya, M Farizi.

Tak sepatah kata pun diucapnya terkait pemeriksaan hari ini. Selain untuk suaminya, Sherin juga akan diperiksa terkait penerimaan gratifikasi proyek-proyek PUPR di Jambi dengan tersangka Arfan selaku Plt Kadis PUPR Jambi nonaktif.

Sherin kemudian menuju resepsionis untuk mendaftar, kemudian dia sempat duduk sebentar di ruang tunggu hingga naik 10 menit kemudian. Menurut penasihat hukumnya yang lain, Handika Honggowongso, Sherin siap memberi keterangan kepada penyidik.




"Beliau akan datang memenuhi panggilan dan siap memberi keterangan yang diperlukan KPK, walaupun KUHAP memberi hak untuk mundur sebagai saksi karena ada hubungan sebagai istri," ujar Handika, saat memberi konfirmasi sebelumnya.

Dalam proses penyidikan, KPK pernah menggeledah vila keluarga Zumi Zola yang terletak di Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 31 Januari 2018. Dari sana, KPK menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan dolar AS. Farizi pernah menyebut adanya sejumlah brankas di kediaman privat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada irisan antara gratifikasi yang diterima oleh Arfan dan Zola, untuk pemberian uang ketok ke DPRD Jambi senilai Rp 6 miliar. Uang itu diduga untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi 2018. (***)

Sumber : detik



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait