Batam

Andreasi : Pernah Tanda Tangan Di Depan Notaris, Tanpa Adanya Terdakwa Tjipta Fudjiarta

Juliadi | Senin 21 May 2018 13:17 WIB | 1399



Saksi Andreasi, saat memberikan keterangan, Senin (21/5/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang lanjutan terdakwa Tjipta Fudjiarta, atas kasus  penipuan dan penggelapan Hotel Batam City Condotel (BCC). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi  Andreasi. 

"Awalnya hanya lima orang pemegang saham  perusahaan PT BMS, di tahun 2006. Wie Meng merupakan pemegang saham paling besar sebanyak 30 persen dan saya memiliki saham 10 persen serta sisanya untuk 3 orang lainnya, kemudian kami membeli lahan dan mendirikan hotel BCC dengan modal awal kelima pemegang saham tersebut. Yang ajak saya untuk mendirikan hotel BCC adalah Conti Chandra,” "ungkap Andreasi, Senin (21/5/2018) di Pengadilan Negeri Batam. 

Ia juga melanjutkan, pembangunan hotel terus berjalan hingga pengerjaannya sudah 80 persen akan selesai. Sehingga memerlukan dana segar untuk menyelesaikan hotel tersebut.

"Pada tahun 2011, saham 28 lembar milik saya, saya lepas dan dibeli oleh Conti Chandra melalui check dari Wie meng. Selama bergabung di PT BMS, RUPS yang dilakukan tentang akte 89 di depan notaris Angli cenggana. Semua surat – surat terkait hotel BCC ditanda tangani di kantor kami, bukan di kantor notaris, "lanjutnya. 

Ia juga menambahkan bahwa ada persoalan kekurangan dana saat pembangunan. Dimana saat perusahaan kekurangan dana, para pemegang saham meminjam uang ke
Bank Mustika dan Bank Panin Jakarta. Di dalam Rapat pemegang saham, ia mengaku tidak pernah membahas tentang penjualan saham hotel BCC kepada orang lain.

"Saya pernah tanda tangani surat di kantor notaris bersama Wie Meng dan Conti tanpa ada pihak lain dalam dan terdakwa Tjipta Fudjiarta, tidak ada, ” ujarnya. 

Ia juga mengatakakan, tidak pernah mendengar kalau Conti Chandra, ada pinjaman dana dari terdakwa Tjipta Fudjiarta. Saat launcing hotel BCC, ia datang  dan ia mengetahui kalau terdakwa Tjipta Fudjiarta, sebagai komisari dari media. 

Namun ketika sidang selesai, terdakwa Tjipta Fudjiarta mengaku kalau kesaksian Andreasi tersebut ada yang benar dan sebagian tidak benar. (Juliadi) 



Share on Social Media