Batam

Dua Tersangka Curanmor, Berhasil Di Tangkap Satreskrim Polsek Sagulung

Juliadi | Jumat 18 May 2018 13:22 WIB | 4285



Dua pelaku Curanmor saat di giring di Mapolsek Sagulung, Jumat (18/5/2018)


MATAKEPRI, Batam - Pastikan stang sepeda motor terkunci dan kunci stok kontak sudah anda kantongi, di karenakan sepeda motor bisa di gondol maling. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sagulung berhasil menangkap dua Curanmor yakni,  MH dan IR. 

Dalam pengakuan ke 2 tersangka tersebut, mereka melakukan aksi pencurian kendaraan sebanyak 6 unit kendaraan berbagai merk di lokasi berbeda.

Dari enam barang bukti kendaraan curanmor, salah satunya laporan polisi dari Polsek Lubuk Baja. Kendaraan itu dicuri dari parkiran motor Hotel Swiss Bel .

"Para pelaku melakukan pencurian kendaraan saat kunci motor masih tertinggal dan masih menggantung dikendaraan di saat korban membeli rokok di warung," kata Kapolsek Sagulung, AKP. Yuda Surya, Jumat (18/5/2018). 

"Dari pengakuan tersangka, kendaraan yang mereka curi akan dijual dengan seharga Rp 1.000.000 hingga Rp 1.300.000, "ujar AKP. Yuda Surya. 

Menurut  AKP. Yuda Surya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. 

Mereka di tangkap oleh Polisi, karena laporan dari warga, adanya pencurian motor di Taman Buana Impian. (Juliadi) 



Share on Social Media