Batam

Diduga 2 Usaha Swalayan Waralaba Ini Langgar Perpres 112/2007

Maman | Kamis 17 May 2018 23:52 WIB | 3902

Pasar


Swalayan waralaba. (ilustrasi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Praktek monopoli usaha  yang dilakukan oleh Alfamart dan indomart sangat meresahkan pengusaha kecil, sebab dengan dibukanya gerai toko modern pasar dibuat sepi dan toko kelontong dibuat tak berkutik. 

Hal itu di pengaruhi dengan jarak yang terlalu dekat dan tidak mengindahkan peraturan pemerintah. Dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian “Toko Modern”. 

Peraturan mengenai toko modern diatur dalam (Perpres No. 112 Tahun 2007) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”). 

Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007 adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.

Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada (Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007).(irawan)


Share on Social Media