News, Hukum & Kriminal

Pra Ramadan, Polisi Kenakan 15 Tahun Penjara Bagi Si Penjual Miras

| Selasa 15 May 2018 11:13 WIB | 2321



Polisi (istimewa)


MATAKEPRI.COM - Ribuan botol minuman keras (miras) digilas menggunakan mobil stum. Puluhan ribu petasan direndam air dalam tong di Alun-alun Ciamis. Pemusnahan ini dilakukan oleh Polres Ciamis bersama Pemerintah Daerah menjelang bulan Ramadan Selasa (15/5/2018).

Pemusnahan 8.485 botol miras, 661 liter miras oplosan dan 30.082 butir petasan ini hasil operasi pekat selama beberapa pekan ke belakang, di wilayah Ciamis dan Pangandaran. Pada pemusnahan ini dihadiri unsur Forkopimda dan para ulama Ciamis.

"Ini hasil dari operasi setiap hari, pelaksanaan menjelang puasa ramadan," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso. 

Pada bulan Ramadan, polisi juga tetap melaksanakan operasi penyakit masyarakat. Hal itu sebagai wujud hadirnya Pemerintah di Masyarakat.

"Terus akan kita laksanakan operasi, agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah puasa dengan aman, nyaman dan lancar," katanya.

Kata dia, tiga tersangka ditahan dari hasil operasi yang kaitannya dengan miras dan miras oplosan. Di antaranya penjual miras oplosan yang menyebabkan meninggal dunia. Juga penjual miras yang masif.

"Saat operasi pekat kita mengamankan 45 orang penjual miras, tapi setelah setiap hari dilakukan operasi masih ada yang menjual jadi berikutnya kita tahan," katanya.

Menurut Bismo, penjual miras yang masih membandel berjualan di bulan puasa terancam tidak bisa lebaran. Karena polisi akan langsung melakukan penahanan dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (***)

Sumber : detik



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait