Otomotif, News

Wajib SNI Ditentang, Pelumas Di Indonesia Harus Mengikuti Uji NPT

| Senin 14 May 2018 14:53 WIB | 3191



Pelumas (istimewa)


MATAKEPRI.COM - Rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin), untuk menerapkan wajib SNI untuk pelumas ditentang oleh Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI).

Asosiasi yang membawahi sekitar 125 merek pelumas ini menganggap, penerapan SNI tidak akan menambah mutu kualitas pelumas yang beredar di Tanah Air. Pasalnya, saat ini pelumas di Indonesia sudah diharuskan mengikuti uji Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Namun, dijelaskan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya pemenuhan persyaratan dalam SNI Pelumas, memberikan keyakinan lebih pada konsumen bahwa produk pelumas terjamin kualitasnya.

"Kita tidak mengatakan produk pelumas non SNI pasti berkualitas jelek, tetapi dengan sertifikasi SNI akan memberikan jaminan tertulis bahwa produk pelumas tersebut berkualitas dan aman bagi kendaraan,” jelas Bambang.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) sendiri, telah menetapkan 27 SNI Pelumas yang masih aktif. Salah satu SNI tersebut adalah SNI 7069.2:2012, Klasifikasi dan spesifikasi Pelumas bagian dua, yaitu minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor. Aturan tersebut, merupakan revisi dari SNI 06-7069.2-1995, Klasifikasi dan spesifikasi pelumas bagian dua, yaitu Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor.

SNI ini disusun oleh sub panitia sub komite teknis 75-02-S3 – Produk Minyak Bumi, Gas Bumi dan Pelumas.

"SNI ini menetapkan persyaratan mutu yang dinyatakan dalam spesifikasi karakteristik fisika kimia, dan spesifikasi parameter unjuk kerja untuk minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor," tambah Bambang.

Dalam SNI, pengertian minyak lumas motor bensin empat langkah sepeda motor, adalah pelumas cair hasil proses pencampuran minyak lumas dasar yang berasal dari minyak bumi (mineral), minyak lumas dasar ulang, dan bahan lainnya termasuk bahan sitentik ditambah aditif, yang dipergunakan untuk tujuan pelumasan motor bensin empat langkah sepeda motor.

Penetapan SNI minyak pelumas, didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pertimbangan perlindungan konsumen dari beredarnya minyak pelumas yang tidak aman.

"Dengan menerapkan SNI Minyak Pelumas, konsumen akan lebih yakin dan merasa aman terutama ini digunakan untuk kendaraan bermotor yang menyangkut masalah keselamatan," tegasnya.

Pelumas yang sesuai SNI ini sudah sesuai dengan spesifikasi produk pelumas yang aman dan berkualitas yang meliputi karakteristik fisika kimia termasuk viskositas dan parameter unjuk kerja.

Adapun tingkat viskositas minyak lumas motor bensin empat langkah sepeda motor, dapat dibedakan menjadi dua yakni viskositas monograde, seperti SAE 30, SAE 40 dan SAE 50. Kemudian, viskositas multigrade, seperti SAE 20W-40, SAE 20W-50 dan SAE 15W-40. (***)


Sumber : liputan6



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait