News, Hukum & Kriminal

Demi Bertahan Hidup, Pria Ini Menambang Pasir Secara Ilegal

| Rabu 09 May 2018 14:23 WIB | 2120



Terdakwa (istimewa)


MATAKEPRI,COM, Batam - Burhan dan Nuryadi warga Nongsa yang terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena melakukan penambangan pasir secara ilegal.

Sebagaimana dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (8/5/2018), PN Batam melakukan, memeriksa dan mengadili, yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), yang dilakukan oleh terdakwa pada waktu dan tempat tersebut.

Pada  awalnya anggota polisi polda Kepri yaitu saksi Yunendi Simanjuntak dan saksi Muhammad Ridho mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Tua, Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam ada kegiatan tambang pasir ilegal.

Kemudian anggota polisi tersebut turun ke lapangan dan menemukan ada kegiatan penambangan pasir milik terdakwa di Kampung Tua, Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dengan cara terdakwa menyuruh karyawan terdakwa diantaranya saksi Ujang Roin, Ambo Ellung dan saksi Abas menggunakan mesin dompeng untuk menembaki bukit yang berada di lokasi.

Kemudian air bercampur tanah yang turun ke kolam disedot dengan menggunakan mesin dompeng dan disalurkan melalui pipa paralon yang dipasang ke arah bak penampungan dan disaring dengan alat ayakan pasir setelah itu kemudian pasir dikumpulkan untuk dimuat ke dalam lori/truk pembeli pasir.

Terdakwa tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sehingga ketika anggota polisi datang menanyakan ijin terdakwa melakukan penambangan pasir, terdakwa tidak bisa memperlihatkannya.

Atas perbuatannya, terdakwa Burhan dan Nuryadi diduga melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Minggu depan, terdakwa akan kembali disidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(**)




Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait