Batam

Saksi Tidak Hadir, Sidang Dedi Purbianto Di Tunda Minggu Depan

Juliadi | Rabu 09 May 2018 14:20 WIB | 2999




MATAKEPRI.COM, Batam - Hari ini Sidang pertama dengan kasus pembunuhan Ibu muda, Deli Cinta Sihombing, dengan terdakwa Dedi Purbianto. Sidang yang di Ketua Hakim Renni Pitua Ambarita, SH serta Hakim anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH dan Egi Novita, SH, Rabu (9/5/2018) di PN Batam. 

Dalam surat dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, SH, berawal terdakwa  mengenal korban Deli Cinta Sihombing, pada bulan November 2017 yang lalu melalui aplikasi perangkat Handphone (HP), terdakwa memperkenalkan diri sebagai Pelayan Seks (Gigolo).

Karena sering melakukan percakapan melalui perangkat Hp tersebut, akhirnya pada akhir bulan November 2017 terdakwa  dan korban sepakat untuk bertemu di Hotel Nagoya Inn. Kemudian setelah bertemu terdakwa dan korban masuk kedalam kamar hotel dan terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa tarif terdakwa melayani seks sebesar Rp. 1.500.000.

kemudian korban menyetujui tarif tersebut dan setelah terdakwa melayani seks kepada korban lalu korban memberikan uang sebesar Rp.200.000, saat itu terdakwa tidak terima karena tarif tidak sesuai dengan kesepakatan awal. 

Akhirnya korban meyakinkan terdakwa akan membayar kekurangannya pada pertemuan selanjutnya, terdakwa pun menyetujuinya.  Kemudian tanggal 19 Desember 2017 terdakwa menghubungi korban menanyakan kekurangan sisa tarif yang telah disepakati lalu korban mengajak bertemu dihotel Blitz. Kemudian pada hari Rabu pada tanggal 20 Desember 2017 sekitar pukul 01.00 Wib di Blizts Hotel Tunas Batu Aji, terdakwa dijemput oleh Korban lalu pergi kerumah Korban di Perum. Central Raya Blok EE 8 Nomor. 12 A Kelurahan. Tanjung Uncang Kecamatan. Batu Aji. 

kemudian sesampainya di rumah korban tersebut terdakwa mengobrol terlebih dahulu merokok dan sempat terdakwa makan mie yang di buatkan oleh korban, setelah itu terdakwa berhubungan Seks sampai sebanyak 2 kali dengan Korban. 

Sampai  selesai hubungan seks yang kedua kalinya selesai sekitar pukul 05.00 Wib, terdakwa meminta apa yang di janjikan oleh korban yaitu pembayaran sebesar Rp 1.500.000 sebelumnya. kemudian terdakwa cekcok dengan korban, dan terdakwa meminta uang tersebut dan korban mengatakan
“Ngak nampak kau, belum pakai celana aku, "kata Deli Cinta Sihombing. 

"Pasanglah celana kak, buatkan aku kopi atau teh lah," jawab terdakwa dengan canda. 
“Kau buat sendiri, pulang ajalah, anjing, "kata Korban dengan Nada keras. 

“Kenapa kayak gini, kenapa kakak marah kayak gini," jawab Terdakwa. 
Saat di katakan anjing tersebut terdakwa langsung emosi, posisi korban duduk bersila di kasur langsung terdakwa mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan, karena cekikan terdakwa badan korban termundur dan korban berusaha mengambil apa yang ada di sekitar, karena gerakan korban dan sewaktu itu korban juga berkeringat membuat cekikan terdakwa terlepas. 

Kemudian terdakwa mengapit korban dan posisi korban yang separuh berbaring dan posisinya miring terdakwa menolak bahu korban. 

Kemudian korban jatuh ke kasur dengan posisi korban tengkurap, dan pada saat posisi korban tengkurap, terdakwa kembali mencekik dengan menggunakan kedua tangannya, dengan cara tangan kanan mencekik leher korban, dan tangan kiri menekan tengkuk belakang sekuat-kuatnya sehingga muka korban terbenam ke springbed, dan posisi lutut kaki kanan terdakwa menekan bahu korban selama kurang lebih 30 menit dan setelah korban benar-benar tidak bergerak lagi, baru terdakwa melepaskan cekikan  dan tekanan tubuh korban tersebut. 

Saat itu terdakwa lepaskan terdakwa mendengar dengkuran nafas korban dalam posisi tengkurap, karena terdakwa takut korban akan melakukan perlawanan, kemudian terdakwa mengambil tali gorden, dan terdakwa mengikat tangan korban, tangan korban terdakwa buat kebelakang punggung korban, dan setelah itu  terdakwa mengikat kaki  korban.

Kemudian sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa mengambil handphone milik korban, dan mengambil TV LED milik korban yang terpasang dikamar korban dan dimasukkan  kedalam mobil milik korban Toyota Rush BP 1661 GI dan terdakwa lalu membawa mobil korban langsung menuju bengkong untuk memesan plat nomor dan mengganti plat BP 2 GI agar tidak terlacak oleh pihak kepolisian.

Hingga akhirnya terdakwa ditangkap pihak Kepolisian dengan barang bukti mobil Toyota Rush yang telah diganti plat nomornya yang saat itu berada dalam penguasaan terdakwa.

pada pemeriksaan jenazah korban yang di periksa oleh dr. Leonardo, Sp. F, ditemukan luka terbuka dangkal, luka lecet dan memar pada anggota gerak akibat kekerasan benda tumpul. 

Pada pemeriksaan bedah mayat ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, jaringan ikat bawah kulit daerah leher, patahnya tulang rawan gondok dan tulang rawan cincin, sembap otak, dan sembap paru. Sebab mati adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan patahnya tulang rawan gondok dan tulang rawan gondok dan tulang rawan cincin, sehingga mengakibatkan sumbatan jalan napas, kekerasan benda tumpul pada bibir juga memiliki andil terhadap kematian korban.

Karena terdakwa tidak menerima semua dakwaan dan tidak melakukan pembelaan, serta saksi tidak hadir maka Majelis hakim menunda sidang tanggal 17 Mei 2018. (Juliadi) 



Share on Social Media