Batam

dr. Idawati Nursanti : Banyak ketidak Sesuaikan Tarif parkir Di Mega Mall

Juliadi | Selasa 08 May 2018 12:28 WIB | 6215

DPRD
Wali Kota/Wakil Wali Kota



MATAKEPRI.COM, Batam - "Parkir pakai mobil ini  3 jam 7 menit seharusnya menurut Perda,  2 jam pertama itu Rp. 2.000 satu jam berikutnya Rp. 1.000, berarti Rp. 4.000 tapi mereka menarifkan Rp. 6.000, "papar dr. Idawati Nursanti, anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Selasa (8/4/2018).

dr. Idawati Nursanti, juga menjelaskan berapa banyak uang dan tarif di Mega Mall yang tidak sesuai dengan prosedur Perda Nomor 1 tahun 2012.

"Dilakukan mereka ini kejadian itu udah lama, sudah 1 tahun dia menjadi Manager dan dia bilang dia nggak tahu Sedangkan ini dari bulan Februari, sudah kami ingetin tapi itikad baik daripada mereka nggak ada, "ujar dr. Idawati Nursanti. 

dr. Idawati Nursanti, meminta kepada Dishub sampai sejauh mana Dishub mengevaluasi bahwa ada pelanggaran Perda Nomor tahun 2012. 

DPRD Kota Batam Dengan pemerintah akan memanggil Dinas Perhubungan, bagaimana tahapan mekanisme, dari mereka yang berhak untuk memberi izin kepada pengelola parkir. Kalau memang kita menemukan ada pelanggaran  kami kembalikan pemerintah, "kata dr. Idawati Nursanti. 

dr. Idawati Nursanti, mengatakan seperti kejadian pengelola parkir di Bandara yang di penjara. 

"Pajak parkir itu kalau sekarang sudah naikan menjadi 25%," tutup dr. Idawati Nursanti. (Juliadi) 



Share on Social Media