Batam

Komisi II Sering Mendapatkan Laporan Ketidaksesuaian Tarif Parkir Di Mega Mall.

Juliadi | Selasa 08 May 2018 12:24 WIB | 4672

DPRD
Wali Kota/Wakil Wali Kota



MATAKEPRI.COM, Batam - Komisi II DPRD Kota Batam, Memanggi pihak Centre Park yang di wakili oleh Areva, selaku Manager Area dalam Rapat Dengar Pendapat. Untuk membahas tarif parkir di Mega Mall. 

Dalam RDP tersebut di pimpin oleh Edward Bando, SH, Ketua Komisi II di dampingi dr. Idawati Nursanti, anggota Komisi II dan Bommen Hutagalung, serta di hadiri oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas Perhubungan (Dishub). 

"Panggilan pertama saya tidak hadir, karena mendadak, pagi harinya saya sakit. Panggilan kedua di saya juga tidak hadir, kalau ada panggilan saya mohon satu minggu sebelum RDP sudah di beritahu. Masalah tarif sudah kami jalankan, Batam ada 4 lokasi, Aviari, Nagoya, Mall Pelayanan Publik dan mega Mall, "kata areva, Selasa (8/5/2018).

Menurut dr. Idawati Nursanti, Komisi II sering  mendapat laporan dari masyrakat, terkait tarif parkir di Mega Mall. 

Biaya tarif parkir sesuai Perda  untuk Mobil 1 jam pertama Rp. 2.000 untuk 1 jam berikutnya Rp. 1.000, sedangkan untuk Motor 1 jam pertama Rp. 1.000, sedangkan 1 jam berikutnya Rp. 500. 

Sudah berapa lama bapak menjadi Manager Area dan kapan terakhir bapak cek, "ujar dr. Idawati Nursanti. 

"Sudah 1 tahun, terakhir saya cek 6 bulan," kata Areva.

Menurut dr. Idawati Nursanti, ia mendapatkan laporan parkir 3 jam 7 menit Rp. 6.000 seharusnya cuma Rp.4.000. 

"Sudah hampir setiap tahun masuk laci pengaduan, ini pelanggaran Perda masuk pelanggaran hukum, "kata dr. Idawati Nursanti. 

Saat di ditanya oleh Bommen Hutagalung, soal pelabuhan Punggur dan Pelabuhan Batu Ampar. 

BP2RD mengatakan, kalau pelabuhan Punggur dan Pelabuhan Batu Ampar  belum ada pengelola, tapi masih di kelola BP Batam. (Juliadi) 



Share on Social Media