News, Hukum & Kriminal

Pengadilan Negeri Depok Gelar Sidang Lanjutan Tiga Bos First Travel

| Senin 07 May 2018 11:02 WIB | 1833



Tiga Bos First Travel


MATAKEPRI.COM - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang lanjutan atas perkara penipuan oleh perusahaan jasa perjalanan umrah dan haji PT First Travel pada Senin, 7 Mei 2018.

Agenda sidang ialah mendengarkan tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa bos perusahaan itu, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, menyatakan aparatnya telah menyiapkan ribuan lembar berkas tuntutan yang bakal dibacakan dalam sidang itu. "Kami sudah siapkan itu semua," katanya.

Sidang dijadwalkan bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun Sufari menolak menyebutkan isi sebagian tuntutan untuk satu keluarga bos First Travel itu.

Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan didakwa atas kasus penipuan hingga tindak pidana pencucian uang dengan korbannya ribuan orang calon jemaah umrah. Modus mereka ialah dengan iming-iming umrah murah Rp14 jutaan. (***)


Sumber : viva



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait