Batam

BP2RD Membebaskan Biaya Balik Nama Kedua, Bebas Denda PKB Dan Keringanan Pokok Pajak 50%

Juliadi | Jumat 04 May 2018 13:22 WIB | 903




MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau, mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat serta pembukaan pembebasan balik nama kedua, bebas denda PKB dan keringanan Pokok Pajak 50%, Jumat (4/5/2018) di halaman parkir Graha Kepri, Batam Centre. 

Dalam acara ini juga di hadiri oleh Gubenur Kepri, Nurdin Basirun, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, Kepala BP2RD, Neni, anggota DPRD Kota Batam, Lanal, perwakilan Polda Kepri, Kapolsek Batam Kota, Kompol Firdaus, serta para instansi Dinas. 

Acara tersebut, juga pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dalam pembelian apresiasi kepada 3 orang, satu orang pemilik kendaraan roda empat, di beri uang tabungan sebesar Rp. 2.500.000. Satu orang pemilik kendaraan roda dua, di beri uang tabungan sebesar Rp. 2.500.000. Dan pemilik kendaraan roda dua, di beri uang tabungan sebesar Rp. 2.500.000, dan satu unit sepeda motor Best Pop. 

Selain itu juga ada pemberian kendaraan bermotor kepada samsat dari Bank Bukopin, Bank BRI, Bank BNI dan Bank Kepri. 

Menurut Nurdin Basirun, dalam sambutan ia berharap dengan adanya pembebasan balik nama kedua, bebas denda PKB dan keringanan Pokok Pajak 50%. Supaya bisa menaikkan PAD. 

Kepala BP2RD Neni, juga menambahkan dengan adanya program ini semoga masyarakat juga taat membayar pajak. Di seluruh pelayanan, dan akan ada juga mobil samsat keliling bagi yang mau bayar pajak, kecuali ganti plat, karena itu pajak per lima tahun. (Juliadi) 



Share on Social Media