Batam

Alamak!!! Istri Di Suruh Memasok Sabu - Sabu Untuk Dirinya Di Lapas Kelas II A Batam

Juliadi | Kamis 26 Apr 2018 16:47 WIB | 2339



Pasangan pasutri usai di tuntut 8 tahun oleh JPU, Kamis (26/4/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam -Pasangan suami istri yakni terdakwa  Asen dan  istrinya terdakwa Suryawati, di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang, masing - masing 8 Tahun penjara. Terdakwa Asen melibatkan istrinya untuk mamasok sabu - sabu sebanyak 2 paket untuk dirinya di Lapas Kelas II A Batam. 

Sebelumnya terdakwa Ahui sudah pernah divonis dalam kasus yang sama dan menjalankan hukum, akan tetapi terdakwa Asen kembali disidang bersama istrinya dan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar oleh JPU Romondang, Kamis (26/4/2018) di PN Batam. 

Cara terdakwa memasok sabu - sabu untuk terdakwa Asen, disembunyikan dalam pempes, namun sayang pada bulan September 2017 lalu Terdakwa Suryawati, berhasil diamankan petugas lapas. 

Kronologis terdakwa Suryawati, di amankan petugas lapas tanggal 21 September 2017, terdakwa Suryawati, di perintahkan terdakwa Asen, mengambil 2 paket sabu - sabu yang akan dilemparkan orang suruhan didepan rumahnya.

Sekitar pukul 16.30 wib narapidana Ahui kembali menghubungi terdakwa Suryawati, melalui wartel bahwa kotak rokok yang berisikan sabu - sabu tersebut sudah letakkan di tepi jalan depan rumah terdakwa. 


Setelah mendapat kabar tersebut terdakwa Suryawati, menunggu selama 30 menit barulah terdakwa Suryawati, keluar rumah dan melihat 1 buah kotak rokok marlboro berwarna merah diatas aspal.

Terdakwa mengambil kotak rokok marlboro tersebut dan memeriksa yang didalamnya terdapat 2 bungkus sabu - sabu yang dibungkus dengan plastik transparan, dan membawanya serta meletakkan dilantai teras rumah terdakwa.

Jumat tanggal 22 September 2017 sekitar pukul 09.00 wib terdakwa Suryawati, kembali mengambil kotak rokok marlboro dan membawa kedalam rumah. Lalu membalutnya dengan menggunakan lakban warna kuning dan menyembunyikan kedua bungkus sabu - sabu tersebut kedalam pampes. 

Lalu terdakwa pergi ke Lapas Kelas II A Batam dengan membawa anak, untuk daftarkan diri, melakukan pembesukan kepada terdakwa Asen. 

Kemudian  Petugas Lapas memeriksa badan dan barang bawaan terdakwa dan pada saat itu Petugas belum menemukan barang bukti 2 bungkus sabu - sabu yang disembunyikan didalam pempes yang dipakai anak terdakwa.

Setelah bertemu terdakwa Asen dan berbincang tidak berapa lama kemudian terdakwa pergi ketoilet dengan maksud mengambil sabu - sabu yang disembunyikan di pempes yang digunakan anak terdakwa yang akan diserahkan kepada terdakwa Asen untuk dipindahkan kedalam saku celana yang dipakai terdakwa

Sabu - sabu tersebut di pindahkan kekantong sebelah kanan yang dipakai terdakwa keluar dan kembali menemui terdakwa  Asen. 

Ketika baru keluar dari dalam toilet Petugas Lapas memanggil terdakwa dan pada saat itu terdakwa Suryawati, panik dan buru-buru mengambil ke 2 bungkus sabu - sabu yang disimpan dikantong celana terdakwa dan memasukkan kedalam celana dalam bahagian depan.

Lalu terdakwa Suryawati, di bawa ke ruang penggeledahan dan memerintahkan terdakwa untuk membuka celana yang dipakai terdakwa Suryawati, oleh 

Petugas Lapas saksi Dani Simanjuntak. 

Ketika terdakwa Suryawati, membuka celana dan mengambil 2 paket sabu - sabu yang ada dicelana dalam dengan gerakan cepat memasukkan kedalam kedalam lubang vaginanya. 

Ketika memasukan 2 paket sabu - sabu tersebut ke dalam vaginanya, sabu - sabu tersebut terjatuh dan oleh Petugas Lapas langsung menyuruh terdakwa Suryawati, untuk mengambil barang bukti shabu tersebut. (Juliadi) 



Share on Social Media