News, Hukum & Kriminal

Polsek Sekupang Menangkap Dua Orang Pelaku Perjudian Jenis Sijie

| Kamis 26 Apr 2018 12:22 WIB | 2120



Polsek Sekupang menangkap dua orang pelaku (net)


MATAKEPRI.COM, Batam - Polsek Sekupang menangkap dua orang pelaku perjudian jenis sijie. Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 13.00, 25 April 2018.

Kedua tersangka yang di amankan diketahui bernama Dahlan bin Matayib dan Sumadi bin Suradi. Kedua pelaku yang telah berusia lanjut ini di tangkap polisi di  mess gedung golkar,belakang kantor camat sekupang. 

Polisi menyita barang buktilangsung dari tangan pelaku, yakni 2 hp, 1 pena, buku rekapan, buku ,buku tafsir mimpi, calkulator dan uang 200 ribu rupiah.

Kedua pelaku di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian jenis Sie Jie.

Setelah itu dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan ternyata benar bahwa ada kegiatan praktek perjudian jenis Sie Jie yg dilakukan oleh sdr. Dahlan dengan menerima pasangan nomor dari pemain dengan taruhan uang dan jika pemain atau pemasang nomor yang dipasangnya tepat maka akan mendapatkan hadiah uang. 

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku lain sdr.Sumadi, selanjutnya para pelaku perjudian tersebut diamankan ke polsek sekupang untuk proses sidik.(**/mia)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait