News, Ekonomi

Tolak Gusuran, Warga Bukit Duri Minta Keadilan Di Depan Gedung MA

| Kamis 19 Apr 2018 11:37 WIB | 2320



Bukit Duri (net)


MATAKEPRI.COM - Lebih dari 30 orang warga Bukit Duri korban penggusuran berdemonstrasi di depan Mahkamah Agung (MA). Mereka meminta atensi MA atas banding yang dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

Warga Bukit Duri berdemonstrasi di depan gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (19/4/2018) pukul 09.30 WIB. Warga yang terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu ini membawa berbagai spanduk. Mereka juga kompak bernyanyi diiringi gitar.




Spanduk yang dibawa warga Bukit Duri ini menyuarakan protes mereka. Di antaranya, 'Menggusur Bukit Duri, Menggusur Nurani Warga Jakarta' dan 'Menang di 2 Peradilan Tingkat Pengadilan, Mengapa Harus Jadi Tumbal'.

Para warga Bukit Duri ini berdemonstrasi karena mereka tak kunjung mendapat ganti rugi atas penggusuran yang terjadi setahun lalu karena BBWSCC mengajukan banding.

"Kami meminta atensi Mahkamah Agung, agar Hakim mempertimbangkan gugatan banding yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Kami telah menempuh dan taat pada hukum dan kami minta keadilan, kami butuh tempat tinggal yang layak," kata perwakilan warga Bukit Duri Herry Tondok.

Herry mengatakan setelah mereka memenangkan dua kali perkara di tingkat pengadilan, BBWSCC mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan status banding itu.

"Kasus mandek. BBWSCC mengajukan banding dan menolak memberikan perlindungan dan kompensasi kepada kami. Tapi sampai sekarang kami tunggu nggak ada kejelasan perkara, sidang diadakankan tertutup, kami tidak bisa mengawal. Kami pertanyakan dasar banding BBWSCC nggak ada," ucap dia.

Herry juga menegaskan seluruh warga Bukit Duri juga terbukti adalah warga DKI Jakarta yang sudah seharusnya mendapatkan ganti rugi atas penggusuran itu. Namun, hingga saat ini warga belum juga mendapatkan kompensasi.

"Warga yang seharusnya dilindungi dan diayomi oleh mereka justru ditindas dan dilawan. Kami ini sudah terbukti sebagai warga negara Indonesia yang sah dan patut wajib dilindungi oleh bapak-ibu yang menduduki jabatan penting di pemerintahan dan pengadilan," ujar dia.

Setelah 30 menit berunjuk rasa, para warga tampak meninggalkan Gedung MA. Para warga berencana melakukan aksi lanjutan ke Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Pemprov DKI Jakarta harus membayar ganti rugi Rp 200 juta per kepala kepada 93 warga Bukit Duri yang terkena penggusuran pada 28 September 2016. (***)


Sumber : detik



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait