News, Hukum & Kriminal

Selundupkan 1 Ton Sabu Ke Pantai Anyer, 8 Terdakwa Divonis Besok

| Rabu 18 Apr 2018 13:50 WIB | 1857



Terdakwa (net)


MATAKEPRI.COM - Sidang vonis 8 terdakwa penyelundupan 1 ton sabu ke pantai Anyer, Banten akan digelar besok. Kedelapan terdakwa akan menghadapi putusan yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Besok ( Kamis (19/4) sidang putusan penyeludup 1 ton sabu," kata Kasi Pidum Kejari Jaksel Dedyng W Atabay(18/4/2018).

Berdasarkan informasi, sidang diagendakan pukul 13.00 WIB. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut 8 terdakwa dengan hukuman mati.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, Hsu Yung Li, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing dengan pidana mati," ujar Dedyng mengutip surat tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (15/3).

Para terdakwa dijanjikan upah hingga Rp 150 juta untuk menjalankan aksinya. Mereka menyamarkan bisnis sabunya dengan dalih hendak membuka bisnis tambak ikan di Pantai Anyer. Para terdakwa dituntut Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dari 8 terdakwa itu, lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust. 

Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten. (***)


Sumber : detik



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait