Batam

Wiwin Indrayani, Menangis Usai Persidangan

Juliadi | Senin 16 Apr 2018 13:57 WIB | 2668



Wiwin Indrayani menangis usai sidang, Senin (16/4/2018) di PN Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa I Wiwin Indrayani dan terdakwa Putra Dairi Sihombing II, masing - masing di tuntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim, Senin (16/4/2018) di PN Batam. 

Kedua terdakwa menurut majelis hakim telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 17 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Bahwa. 

Tuntutan tersebut di berikan para terdakwa, dari keterangan para saksi mata korban Aulia Rahmawati, menurut saksi korban Aulia Rahmawati, dalam persidangan sebelumnya. Bermula saat saksi korban Aulia Rahmawati dihubungi oleh Astria. 

’Mau kerjaan nga di Batam gajinya besar, kalau mau ke tempat ibu angkatku?, ’’kata Astria, saat menghubungi Saksi Korban Aulia Rahmawati. 
”Mau ketemu sama ibunya dulu, "Jawab saksi korban Aulia Rahmawati. 

Lalu saksi korban Aulia Rahmawati, bertemu dengan ibu angkat Astria yang bernama Eka,
”Kalau mau kerja di Batam nanti saya kenalkan dengan terdakwa I Wiwin Indrayani, ’’ujar Eka, kepada saksi korban Aulia Rahmawati. 

Pada tanggal 9 Agustus 2017 Eka mempertemukan saksi korban Aulia Rahmawati dengan Terdakwa I Wiwin Indrayani, saat itu Terdakwa I Wiwin Indrayani, menjelaskan kepada saksi korban Aulia Rahmawati, bahwa setibanya di Batam, saksi Korban akan bekerja di tempat Terdakwa I sebagai SPG / jualan minuman di Cafe dan akan menggunakan baju seragam. 

Terdakwa I mengatakan bahwa gaji saksi korban setiap bulan sebesar Rp. 3.000.000, dan akan ada bonus sebesar Rp. 500.000, per bulannya. 

Pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 Terdakwa I berangkat bersama-sama dengan Saksi korban Aulia Rahmawati dan saksi korban Vianuri Alias Via dari Jambi menuju ke Batam dengan menggunakan pesawat Lion Air. 

Setelah sampai di Kota Batam, selanjutnya saksi korban Aulia Rahmawati dibawa ke rumah Terdakwa II di Perumahan Buana Bukit Permata Blok Ruby No. 83 A Tembesi Batu Aji Kota Batam. 

Pada pukul 11.00 Wib, saksi Korban Aulia Rahmawati dibawa oleh Terdakwa II ke Cafe miliknya yang bernama Karaoke Pelangi dan pada saat sampai tersebut saksi korban Aulia Rahmawati, melihat saksi Amelia, Dea, Rere, dan Nina di Cafe Pelangi tersebut. 

Pukul 22.00 Wib saksi korban Aulia Rahmawati langsung disuruh bekerja oleh Terdakwa I menemani tamu minum-minuman yang beralkohol dan memberikan pelayanan seksual kepada tamu yang memesannya. 

Bahwa sebelum saksi korban Aulia Rahmawati dan teman-temannya bekerja, Terdakwa II  menjelaskan bahwa apabila salah satu pekerja mencapai target dalam satu bulan sebesar Rp. 20.000.000, maka saksi korban Aulia Rahmawati akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta  ditambah bonus sebesar Rp. 500.000, per bulan dan apabila kurang dari target maka saksi korban Rahmawati akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.500.000, per bulan tanpa bonus dan akan membayar uang tiket keberangkatan dari Jambi ke Batam. 

Terdakwa I memasang tarif pelayanan seksual untuk saksi korban Aulia Rahmawati, sebesar Rp. 1.000.000, dan uang cash sebesar Rp. 300.000,  yang uang pembayarannya diterima oleh Terdakwa I. 

Bahwa uang cash sebesar Rp. 300.000,-  tersebut selanjutnya untuk terdakwa II. Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH, juga menuntut para terdakwa dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan. 

Saat majelis hakim memutuskan hukuman penjara baik dari terdakwa I maupun terdakwa II tidak mengajukan pembelaan, para terdakwa terima keputusan tersebut. Usai persidangan terlihat terdakwa I menangis. (Juliadi) 



Share on Social Media