News, Politik

Dari Tersangka Oknum PNS, Diamankan Barang Bukti 0,6 Gram Sabu

| Rabu 11 Apr 2018 12:08 WIB | 2568



Oknum PNS Dinas Sosial Kota Prabumulih, JR (37) (net)


MATAKEPRI.COM - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Sosial Kota Prabumulih, JR (37) ditangkap atas kasus narkotika. Dari tersangka, diamankan barang bukti 0,6 gram sabu.

"Tersangka JR kita tangkap terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram dan disimpan dibungkus rokok. Hal ini terungkap setelah pengembangan dari adanya laporan masyarakat," terang Kepala BNN Prabumulih, Ibnu Mundzakir saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).

Dari adanya laporan itu, BNN Prabumulih melakukan pengintaian selama 3 minggu dan berhasil menangkap JR pada Selasa (10/4) sore. Dia ditangkap saat berada di Kelurahan Wonosari, Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

"Setelah ditangkap, tersangka langsung kita tes urine dan hasilnya positif. Saat diperiksa, tersangka mengakui memakai sabu sudah sejak 3 tahun terakhir.n Kata dia makai sabu karena stres pekerjaan," sambung Ibnu.

Selain JR, Ibnu mengaku banyak PNS di Kota Prabumulih terlibat penyalahgunaan narkotika. Bahkan beberapa diantaranya sudah menyerahkan diri dan melapor ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi.

Sedangkan terkait kasus yang menjerat JR, BNN Prabumulih masih mengejar si pengedar dan diduga kuat adalah oknum PNS. Hal ini diperkuat dengan keterangan JR, serta beberapa PNS lain yang sudah melapor.

"Pengedar masih kita dalami. Tetapi kuat dugaan adalah oknun PNS yang ada di Pemkot Prabumulih dan ini berdasarkan keterangan tersangka dan bebrapa PNS yang sudah melapor," ujarnya. (***)


Sumber : detik



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait