News, Hukum & Kriminal

Musnahkan Sabu Seberat 5.612 Gram, Polda Kepri Amankan Para Pelaku

| Jumat 06 Apr 2018 16:32 WIB | 906



Sabu Seberat 5.612 Gram (net)


MATAKEPRI.COM - Polda Kepri melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (5/4).

Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 5.612 gram tersebut merupakan hasil penindakan terhadapĀ  empat orang pelaku di tiga tempat berbeda.

Dua pelaku pertama diamankan di Pelabuhan Batam Centre, Senin (5/3/2018) dengan barang bukti sabu seberat 154 gram. Setelah Ditresnarkoba Polda Kepri melihat ciri-ciri pelaku keluar dari pintu Pelabuhan dan masuk ke dalam mobil Taxi untuk menuju wilayah Lubuk Baja, team pun langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan, namun belum ditemukan barang bukti narkotika sabu.

Kemudian team membawa para pelaku ke Rumah Sakit Awal Bross guna melakukan rongent terhadap para pelaku, dan dari hasil rongent terdapat benda asing berbentuk kapsul di perut salah satu pelaku. Setelah dikeluarkan akhirnya diketahuilah bahwa benda asing tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

Pelaku ketiga diamankan di Bandara Hang Nadim, Sabtu (10/3/2018) dengan barang bukti sabu seberat 395 gram. Merupakan seorang laki-laki calon penumpang pesawat Citilink tujuan Surabaya yang berinisial MS Alias M Bin P.

Pelaku diamankan setelah melewati Pintu Masuk Metal Detector Pemeriksaan Badan Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam dikarenakan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus sabu dengan total seberat 395 gram dari dalam sepasang sepatu warna merah merek NIKE yang digunakan oleh pelaku MS Alias M Bin P pada saat itu.

Pelaku terakhir diamankan di Bandara Hang Nadim, Rabu (14/3/2018) dengan barang bukti sabu seberat 5.063. Petugas Bea & Cukai mengamankan A bin SJ di pintu masuk Metal Detector/Pemeriksaan Badan Terminal Keberangkatan Bandara lnternational Hang Nadim Kota Batam, karena curiga terhadap barang bawaan berupa dua buah kotak kardus masing-masing bertuliskan Kopi Bubuk Sidikalang dan Villa Kek Pisang pada saat melewati Mesin X-Ray.

Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat beberapa bungkusan sabu diantara bungkusan makanan dan bungkusan kopi. A bin SJ pun mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diterima dari seseorang berinisial F (DPO) di Batam, kemudian disuruh untuk membawa atau mengantarnya ke Makassar dengan menjanjikan akan memberikan upah/imbalan sebesar Rp. 35 000.000 (tiga puluh lima juta) rupiah.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, SIK, Msi, Bea dan Cukai Batam, Avsec Bandara Hang Nadim, Kejaksaan, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, BPOM, serta Pengacara tersangka.(***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait