Batam

5 Paket Sabu - Sabu Di Amankan Dari Pengedar Di Ruli Harapan Swadaya Bengkong

Juliadi | Jumat 06 Apr 2018 09:23 WIB | 1525




MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Amrin, Ruli Kampung Harapan Swadaya Rt.04 Rw.05 Sadai Kecamatan Bengkong. Harus menghabiskan masa tuanya di penjara karena kedapatan memiliki 5 paket Narkotika jenis Sabu - sabu. 

Terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati Sembiring, SH. 

Selasa (9/1/2018) terdakwa sedang berada dirumahnya di  kemudian datanglah Aang (belum tertangkap/DPO) menemui terdakwa dan pada saat itu Aang menyerahkan 5 paket sabu - sabu kepada terdakwa, sabu - sabu tersebut akan di jual terdakwa dan jika sabu - sabu tersebut habis  terdakwa akan menyetor uang penjualan sebesar Rp. 250.000 kepada Aang dan sebagaimana biasanya terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 190.000

Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 01.00 Wib, saksi Masrizal dan anggota Polresta Barelang yang telah mendapat imformasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual sabu - sabu di rumahnya. 
Lalu anggota Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat ditangkap dari terdakwa disita sabu - sabu sebanyak 5  paket berat sekitar 1,06 dan 1 unit HP Nokia RM warna hitam. (Juliadi) 



Share on Social Media