Batam
5 Paket Sabu - Sabu Di Amankan Dari Pengedar Di Ruli Harapan Swadaya Bengkong
Juliadi |
Jumat 06 Apr 2018 09:23 WIB
|
1525
MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Amrin, Ruli Kampung Harapan Swadaya Rt.04 Rw.05 Sadai Kecamatan Bengkong. Harus menghabiskan masa tuanya di penjara karena kedapatan memiliki 5 paket Narkotika jenis Sabu - sabu.
Terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati Sembiring, SH.
Selasa (9/1/2018) terdakwa sedang berada dirumahnya di kemudian datanglah Aang (belum tertangkap/DPO) menemui terdakwa dan pada saat itu Aang menyerahkan 5 paket sabu - sabu kepada terdakwa, sabu - sabu tersebut akan di jual terdakwa dan jika sabu - sabu tersebut habis terdakwa akan menyetor uang penjualan sebesar Rp.
250.000 kepada Aang dan sebagaimana biasanya terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.
190.000.
Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 01.00 Wib, saksi Masrizal dan anggota Polresta Barelang yang telah mendapat imformasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual sabu - sabu di rumahnya.
Lalu anggota Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat ditangkap dari terdakwa disita sabu - sabu sebanyak 5 paket berat sekitar 1,06 dan 1 unit HP Nokia RM warna hitam. (Juliadi)
Share on Social Media