Batam

Karena Belum Menikah Doni dan Ice Rosnawati, Membuang Bayi Yang Baru Di Lahirkan

Juliadi | Kamis 05 Apr 2018 13:35 WIB | 2466



Sosok kedua orang tua bayi yang di buang di sebuah Panti Asuhan, Kamis (5/4/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa I Doni dan terdakwa II Ice Rosnawati, Orang tua yang membuang bayi di jalan persimpangan Panti Asuhan Hizbut Wathani Perum Villa Paradise Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji. Selasa tanggal 09 Januari 2018 yang lalu kini duduk di menjalankan Sidang Atas perbuatan, Kamis (5/4/2018) di PN Batam.

Menurut Dalam persidangan tersebut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati Sembiring, SH. Bahwa pada tahun 2015 saat terdakwa I Doni dan terdakwa II Ice Rosnawati  masih sekolah di SMA di Sijunjung Sumatera Barat  keduanya berpacaran  hingga tamat SMA ditahun 2017. 

Setelah Tamat Sekolah kedua terdakwa sama-sama merantau ke Kota Batam untuk mencari pekerjaan dan keduanya tetap menjalin hubungan pacaran. 

Kedua terdakwa setelah berada di Kota Batam sering melakukan hubungan suami istri baik dirumah terdakwa I maupun dirumah terdakwa II. 

Akhirnya pada bulan Mei tahun 2017, terdakwa II mengandung dan pada bulan Juni terdakwa II  memberitahu terdakwa I bahwa dirinya mengandung anak mereka. 

Mengetahui terdakwa II hamil, kedua terdakwa berniat ingin menggugurkan kandungan tersebut dengan cara memakan nanas muda namun tidak berhasil hingga akhirnya kedua terdakwa ingin membesarkan anak tersebut. Tanggal 8 Januari 2018 sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa II  melahirkan anak berjenis kelamin perempuan dikosannnya di Perum Puskopkar Blok A9 No.21 Kota Batam dan terdakwa II memberitahu kelahiran anak tersebut kepada terdakwa I. 

Pukul 22.00 Wib, datanglah terdakwa II kekosan terdakwa II dan didalam kamar kos tersebut kedua terdakwa sepakat untuk membuang anak bayi tersebut dikarenakan keduanya belum menikah resmi. 

Terdakwa I memasukkan anak bayinya kedalam koper merk Polo bersama dengan 1 helai kain jilban warna biru, 1 helai kain jilbab warna hijau dan 1 lembar foto kedua terdakwa. 

Tanggal 9 Januari 2018 sekitar pukul 05.00 Wib, kedua terdakwa dengan menggunakan sepeda motor membawa koper berisikan anak  bayi mereka kesimpang jalan Panti Asuhan Hizbut Wathani Perum Villa Paradise Kecamatan Batu Aji Kota Batam. 

Dan kedua terdakwa meletakkan koper tersebut ditengah jalan dan sekitar pukul 06.45 Wib, anak bayi tersebut ditemukan oleh saksi M.Azid kemudian saksi M.Azid beserta warga Perum Villa Paradise membawa anak bayi tersebut  ke Puskesmas. 

Karena saksi tidak hadir maka JPU meminta sidang di lanjutkan minggu depan. (Juliadi) 



Share on Social Media