Batam

Saksi Korban Suyatni Berhalangan Hadir Di PN Batam

Juliadi | Kamis 05 Apr 2018 13:11 WIB | 1953




MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa I Alex Iskandar dan terdakwa II Nando Hengki Fernando hanya tertunduk ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam, SH, membacakan dakwaan atas perbuatan mencuri di sebuah Ruko. 

Menurut Sigit dalam pembacaan dakwaannya, Kamis (5/4/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Bahwa  terdakwa I Alex Iskandar bersama-sama dengan terdakwa II Nando Hengki Fernando, pada hari Rabu tanggal 22 November 2017 sekitar pukul 01.00 Wib. Sedang duduk di depan ruko milik saksi korban Suyatni yang beralamat di Ruko Central Aladin II Blok D No. 01 Kec. Batam Kota.

kemudian  pukul 02:00 wib para terdakwa berkeliling di sekitar ruko tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat putih nopol BP 2129 QF, lalu pukul 03:00 WIB para terdakwa kembali ke ruko milik saksi korban. Serta  mengambil 1 buah tangga yang berada di samping ruko saksi korban dan memasangnya ke arah jendela ruko saksi korban. 

Dan terdakwa I memanjat tangga tersebut hingga mencapai jendela ruko saksi korban dan mencongkel jendela dengan menggunakan 1 buah kunci yang berbentuk huruf “L” yang telah dipersiapkan sebelumnya dan masuk ke dalam ruko melalui jendela tersebut dan sementara itu terdakwa II tetap mengawasi situasi sekitar, dan beberapa saat kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk ikut naik dan masuk ke dalam ruko. 

Setelah terdakwa II masuk, terdakwa II membantu terdakwa I untuk membuka pintu yang berada di lantai 2 ruko tersebut dengan menggunakan 1 buah kunci yang berbentuk huruf “L”, dan terdakwa II kembali turun ke bawah untuk kembali mengawasi situasi sekitar.

Terdakwa II menuju lantai 1 dan mengambil 1 buah tas di atas lantai yang berisikan 1 unit laptop HP dan memasukkan 1 unit handphone Samsung S3 mini yang berada di atas meja kasir ke dalam tas tersebut.

Terdakwa I masuk ke dalam kamar dan langsung membuka lemari rak serta mengambil 1 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000, dan memasukkannya ke dalam tas, terdakwa I menuju ruang tengah dan mengambil 1 unit TV Sharp 32 inch dan mengambil 1 tumpuk topi di meja di atas lantai dan memasukkannya ke dalam tas.

Terdakwa II menuju jendela dan turun melalui tangga dan membawa kabur barang-barang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban. 

Atas perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000, persidangan akan di lanjutkan minggu depan di karenakan saksi korban berhalangan hadir. (Juliadi) 



Share on Social Media