Batam, News, Ekonomi

Dana Ganti Rugi Pembangunan Waduk Sei Gong, Belum Ada Titik Terang

| Rabu 04 Apr 2018 15:57 WIB | 1272



Waduk Sei Gong (net)


MATAKEPRI.COM, Batam - Pembangunan waduk Sungai Gong di Kecamatan Galang, Batam, Kepri mengalami masalah penyerahan ganti rugi atau kerohiman 78 persil yang terdampak pada akhir Maret 2018. Kendala yang terjadi menyangkut dana yang tidak terealisasi.

Bahkan sampai Awal April 2018 ini, rencana kapan proses penyerahan ganti rugi dalam bentuk uang kerohiman kepada warga belum memperlihatkan titik terang.

Ketua Pelaksana Tim Terpadu untuk Penyelesaian masalah pembangunan waduk Sungai Gong, Syamsul Bahrum, mengungkapkan pihaknya sejatinya sudah berupaya maksimal untuk secepatnya memberikan uang ganti rugi ini.

Hanya saja kesibukan Gubernur Kepri menyebabkan surat keterangan (SK) untuk pembayaran ini belum tertandatangani.

“SK sekarang sudah berada di Sekda, tinggal menunggu Gubernur teken dan langsung bisa kita laksanakan pembayaran ganti rugi. Sebelumnya seluruh tim sudah menandatangi laporan terkait masalah ini,” kata Syamsul ketika ditemui di Gerung BP Batam, Batam Centre, Batam, pada Rabu (4/4).

Syamsul menjelaskan bahwa yang terpenting adalah sudah terselesaikannya proses verifikasi data penerima yang dikerjakan oleh tiga tim di lapangan.

Dimana setiap tim terdiri atas mereka yang memang memiliki kapasitas untuk menghasilkan data dengan perhitungan yang akurat, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pada tahap awal pendataan dilakukan oleh tim dari BP Kawasan untuk menghasilkan data awal. Selanjutnya data tersebut dilakukan proses varifikasi oleh tim Verifikasi Independen.

Terakhir dilakukan lagi proses finalisasi oleh tim Verifikasi Internal, tim verifikasi internal ini adalah tim besar yang akan menyampaikan hasil pendataan kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun yang menjadi Ketua Tim Terpadu untuk Penyelesaian masalah pembangunan waduk Sungai Gong ini.

Lebih jauh Syamsul mengatakan bahwa perhitungan tim di lapangan sangat profesional. Ia meyakini kalau hasil perhitungan akan memuaskan semua pihak terutama 78 persil penerim ganti rugi ini.

Setiap pohon yang ada dihitung dengan memperhatikan nilai ekonomisnya. Sehingga harga sebatang pohon tidak dihargai hanya sebatang tersebut, namun juga diperhitungkan berapa hasil dari buah yang dihasilkan sebatang pohon tersebut.

“Yang penting adalah bekerja secara profesional, hitungan tim sangat akurat sekali. Tanah tidak diganti karena pihak kejaksaan sudah melakukan evaluasi bahwa tanah tidak bisa diganti rugi itu masuk wilayah hutan lindung,” jelasnya.

Sebelumnya, guna menyuarakan aspirasi mereka yang selama ini kurang diperhatikan, sejumlah perwakilan warga yang terkena dampak pembangunan waduk Sei Gong menemui Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Tanjungpinang, Rabu(28/3).

Dalam pertemuan tersebut, mereka juga mempertanyakan tidak dilibatkan warga dalam pembahasan besaran kerohiman yang akan diberikan oleh pemerintah kepada warga.

“Poin utama dari hasil pertemuan kami tadi adalah, meminta adanya transparansi dari besaran dana yang akan diberikan kepada warga korban pembangunan Waduk Sei Gong,” jelas Joni.

Ia juga menjelaskan, selain transparasi tersebut mereka juga mengeluhkan sekaligus mempertanyakan tidak dilibatkanya meraka dalam setiap rapat yang beberapa kali digelar oleh Tim Penyelesaian Sei Gong.

“Kami sudah menanyakan hal ini dengan sopan dan lugas dihadapan Pak Gubenur. Terlebih lagi , proses pencairan dana Kerohiman tersebut sudah di tangan pak Gubernur sehingga penting kita bertemu dengan pak Gubernur. Dan hasilnya, beliau akan menunda penandatanganan surat keputusan (SK) kerohiman tersebut sampai ada kata sepakat antara tim dan warga,” jelas Joni lagi.(**)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait