News, Politik

Saat Kampanye, Komisioner KPU Pastikan Capres Petahana Wajib Cuti

| Rabu 04 Apr 2018 14:19 WIB | 1230



Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (net)


MATAKEPRI.COM - Cuti calon presiden petahana atau incumbent akan diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan memastikan calon presiden petahana wajib cuti, saat berkampanye.

"Kalau cuti pilkada kan, petahana itu cuti selama tahapan kampanye. Tapi kalau pilpres, petahana cuti saat kampanye saja," kata Wahyu ketika dikonfirmasi, Rabu 4 April 2018.

Wahyu menegaskan, cuti capres petahana tidak otomatis melucuti kewenangan sebagai Presiden. Menurutnya, KPU harus mempertimbangkan keberlangsungan tugas pemerintahan yang diemban oleh capres petahana.

"Pada saat kampanye, tentu saja posisi dia sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan ajeg, tetapi dititikberatkan tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas minimum yang diatur seperti pengamanan," ujar Wahyu.

Namun, dia menegaskan, mekanisme cuti bagi capres petahana ini belum memastikan sejumlah aturan, termasuk bagaimana mengatur fasilitas pesawat kepresidenan. Saat ini, KPU masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait mekanisme cuti bagi capres petahana.

"Tergantung pada sisi keamanan pesawat itu bagian dari keamanan presiden atau bukan? Kalau pesawat itu bagian dari keamanan, itu pasti saja dia melekat, termasuk misalnya kendaraan dinas anti peluru, terus pengamanan-pengamanan lain, baik mobil maupun pesawat," kata Wahyu.(***)


Sumber : viva



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait