Batam

Muhammad Aidil Cs, Rugikan PT Alam Raya Indonesia Senilai Rp. 1 M

Juliadi | Selasa 27 Mar 2018 17:46 WIB | 5875




MATAKEPRI.COM, Batam - Samsul Sitinjak selaku Jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa 1 Muhammad Aidil dan terdakwa 2 Guntur Eko Saputra, atas kasus penggelapan minyak inti kelapa sawit milik PT Alam Raya Indonesia. Yang senilai Rp. 1 Milyar. 

Di dalam pembacaan dakwaannya, berawal di bulan Oktober 2017 kapal tugboat TB. Royal TB3 yang menggandeng kapal tongkang BG.Royal 3 loading muatan berupa Crude Palm Kernel Oil (CPKO) di perairan Kumai Kalimantan Tengah.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2017 sekira pukul 21.15 Wib kapal tugboat TB.Royal TB3 dengan menggandeng kapal tongkang BG. Royal 3 bertolak menuju Batam dan pada saat diperjalanan di depan ruang akomodasi Agus Atim Hermanto (DPO) selaku ABK.

Terdakwa Andi selaku oiler dan Guntur sebagai klasi bersepakat mau menjual Crude Palm Kernel Oil (CPKO) sebanyak 10 (sepuluh) ton.

Kemudian pada hari hari Jumat tanggal 27 Oktober 207 sekira pukul 07.00 Wib kapal tugboat TB. Royal TB3 yang menggandeng kapal tongkang BG. Royal 3 bersandar di Pelabuhan Tanjung Batu untuk bunker (isi) bahan bakar solar lalu melanjutkan perjalan menuju Batam.

Diperairan menuju Batam saudara Agus Atim Hermanto (DPO) menghubungi calon pembeli Crude Palm Kernel Oil (CPKO), lalu pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 sekitar pukul 22.00 Wib sebuah kapal Penumpang merapat ke kapal tugboat TB. Royal TB3 yang menggandeng kapal tongkang BG. Royal 3.

kemudian Agus Atim Hermanto (DPO) memerintah kedua terdakwa untuk menerima tali dari kapal pembeli tersebut lalu mengikatkannya ke kiri kanan buritan kapal tongkang BG. Royal 3 setelah itu terdakwa memasang selang yang telah diambil dari kapal pembeli ke manipol ke tangki nomor 5 .

lalu menghidupkan mesin cargo kapal tongkang BG. Royal 3 dan memasukkan hendel cargo lalu memindahkan Crude Palm Kernel Oil (CPKO) sekitar 10 ton ke kapal. 

Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Nopember 2017 sekitar pukul 23.45 wib kapal tugboat TB. Royal 3 yang menggandeng kapal tongkang BG. Royal 3 tiba di perairan Kabil Batam.

lalu pada tanggal 03 Nopember 2017 sekitar pukul 16.00 Wib saksi Parlaungan Siregar Bin Payungan Siregar selaku Inspektor/Surveyor dari PT. Succofindo melakukan pengukuran dan perhitungan terhadap Crude Palm Kernel Oil (CPKO) yang dimuat dalam kapal tugboat TB. Royal TB3 .

yang menggandeng kapal tongkang BG.Royal 3 dengan hasil perhitungan di pelabuhan bongkar Kabil sebanyak 1.736,897 (seribu tujuh ratus tiga puluh enam koma delapan tujuh Sembilan) matrik Ton (MT)

Bahwa Crude Palm Kernel Oil (CPKO) sebanyak 54,018 matrik ton tersebut adalah seluruhnya milik PT. Alam Raya Indonesia. Dan akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Alam Raya Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp. 1 Milyar. (Juliadi) 



Share on Social Media