Batam

Eksepsi Yang Di Ajukan Tjipta Fudjiarta, Di Tolak Majelis Hakim PN Batam

Juliadi | Selasa 27 Mar 2018 13:27 WIB | 2224



Tjipta Fudjiarta ketika meninggalkan ruang sidang PN Batam, Selasa (27/3/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan oleh Sabri Amri SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Hotel Batam City Condotel (BCC) sejak bulan Mei 2011 yang lalu, Selasa, (27/3/2018) di PN Batam. 

Eksepsi terdakwa Tjipta Fudjiarta, yang diajukan melalui Penasehat Hukumnya. Meminta majelis hakim PN Batam yang memegang perkara, untuk menolak seluruh dakwaan Jaksa.

Menurut Penasehat Hukum Sabri Amri SH, surat dakwaan aquo, jelas bukan merupakan tindak pidana dan untuk menghindari kekeliruan dan agar tidak timbul putusan yang saling bertentangan, antara putusan perkara pidana dengan putusan perkara perdata,  dan/atau dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara aquo. 

Majelis Hakim  mengatakan, bahwa ada surat yang diajukan oleh kuasa hukum Conti Chandra. Dalam isi suratnya, meminta Majelis Hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta. 

Setelah menolak eksepsi dari Sabri Amri SH, maka persidangan akan di lanjutkan pada tanggal 2 April 2018. (Juliadi) 



Share on Social Media