News, Politik

Dugaan Suap Terhadap Emirsyah Satar, KPK Panggil Direktur Utama Maulana

| Selasa 27 Mar 2018 12:18 WIB | 1271



(net)


MATAKEPRI.COM - KPK memanggil Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Maulana Indraguna Sutowo terkait kasus dugaan suap terhadap Emirsyah Satar. Maulana, yang merupakan suami artis Dian Sastro, dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

"Dipanggil untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).

Selain Maulana, KPK juga memanggil VP Network Management PT Garuda Indonesia, Teten Wardaya. Ia juga dipanggil sebagai saksi untuk Emirsyah.

Sebelumnya, KPK juga pernah memanggil pengusaha Adiguna Sutowo, yang merupakan ayah dari Maulana. Namun, Adiguna mangkir dan akan dilakukan pemanggilan ulang.

Dalam kasus ini, Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

Suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura senilai USD 2 juta.(***)


Sumber : detik



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait