News, Politik

Jika Terlibat Kasus Korupsi E-Ktp, Jokowi Tidak Akan Melantik Puan Dan Pramono

| Senin 26 Mar 2018 17:06 WIB | 1226



(net)


MATAKEPRI.COM - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi percaya Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung tidak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Menurut Arteria, Jokowi tidak akan melantiknya sebagai menteri jika terlibat kasus hukum. 

"Pak Jokowi sangat mempercayai. Enggak mungkin dijadikan menteri kalau dia terkena kasus hukum. Ya beliau sangat mempercayai menteri yang membela beliau," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Jokowi, kata Arteria, ingin semua kasus termasuk kasus korupsi harus melalui proses hukum yang benar. Sebab, kekuatan keterangan saksi sebagai bukti berada pada tingkatan yang paing bawah. 

"Pak Jokowi hanya mengatakan tolong sesuai dengan proses hukum. Masak keterangan seorang terdakwa ditelan mentah-mentah. Ketika bicara KUHAP, derajat kualifikasi keterangan terdakwa itu paling bawah dan dapat dikesampingkan. Dalam banyak hal dikesampingkan," dia mengungkapkan.

"Pak Jokowi, jangan disalahartikan. Saya barusan juga ngecek kepada beliau. Maksudnya begitu. Jadi sesuai dengan hukum. Apa itu? Lakukanlah yang dicermati keterangan saksi dulu. Saksi-saksi tidak pernah ada mengatakan Pak Pramono dan puan seperti itu," Arteria menambahkan.

Dua politikus PDIP, Pramono Anung dan Puan Maharani, disebut turut kecipratan duit korupsi e-KTP. Hal ini disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP.

Setya Novanto mengatakan, informasi pemberian uang kepada Pramono dan Puan itu ia dapatkan dari Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung dan koleganya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dari keterangan Oka, Setnov menyebut, Pramono dan Puan masing-masing diberi US$500 ribu.

"Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto. Di sana mereka bilang berikan ke Puan Maharani US$ 500 ribu dan Pramono Anung US$ 500 ribu," kata Setnov dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018 lalu.(***)


Sumber : liputan6



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait